DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2029 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Perpres 45 Tahun 2023 tentang Badan Karatina Indonesia
- Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang SOTK UPT Barantin.
- Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang SOTK UPT Barantin.
- Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya
Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:
- Instalasi Karantina;
- Tempat Lain di Luar Instalasi; dan
- laboratorium, beserta kelengkapannya.
Instalasi Karantina dan Tempat Lain
Terdiri atas:
- lahan;
- bangunan;
- peralatan; dan
- sarana pendukung.
Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Ikan Milik Pihak Lain untuk Media Pembawa Hama Penyakit
Persyaratan teknis terkait Analisis Risiko penyebaran HPIK/HPI paling sedikit didasarkan pada:
- Jarak Instalasi Karantina Ikan yang akan ditetapkan dengan perairan umum atau lokasi budidaya ikan sejenis (inang rentan) terdekat;
- Status HPIK di wilayah Instalasi Karantina Ikan yang akan ditetapkan;
- Tingkat risiko HPIK/HPI tertentu yang dapat terbawa Media Pembawa HPIK;
- Jarak antar Instalasi Karantina Ikan yang sudah ditetapkan di lokasi tersebut;
- Potensi kontaminasi silang di area sekitar Instalasi Karantina
- penerapan Biosekuriti dalam seluruh kegiatan.
Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Ikan Milik Pihak Lain untuk Media Pembawa Hama Penyakit
Persyaratan teknis terkait kesejahteraan ikan paling sedikit didasarkan pada:
- Ketersediaan dan kelayakan sumber air yang sesuai Media Pembawa HPIK;
- Luasan, bentuk dan jarak antar bak/kolam/akuarium yang digunakan;
- Ketersediaan sistem aerasi yang memadai;
- Pengelolaan air dalam sistem pemeliharaan;
- Kepadatan (densitas) ikan; dan
- Pencahayaan di dalam bangunan yang memadai intensitasnya