SARANA DAN PRASARANA DI INSTALASI KARANTINA IKAN

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2029 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  • Perpres 45 Tahun 2023 tentang Badan Karatina Indonesia
  • Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang SOTK UPT Barantin.
  • Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang SOTK UPT Barantin.
  • Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina dan Tempat Lain Beserta Kelengkapannya

 

Sarana untuk pelaksanaan tindakan Karantina meliputi:

  1. Instalasi Karantina;
  2. Tempat Lain di Luar Instalasi; dan
  3. laboratorium, beserta kelengkapannya.

Instalasi Karantina dan Tempat Lain

 

Terdiri atas:

  1. lahan;
  2. bangunan;
  3. peralatan; dan
  4. sarana pendukung.

Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Ikan Milik Pihak Lain untuk Media Pembawa Hama Penyakit

Persyaratan teknis terkait Analisis Risiko penyebaran HPIK/HPI paling sedikit didasarkan pada:

  1. Jarak Instalasi Karantina Ikan yang akan ditetapkan dengan perairan umum atau lokasi budidaya ikan sejenis (inang rentan) terdekat;
  2. Status HPIK di wilayah Instalasi Karantina Ikan yang akan ditetapkan;
  3. Tingkat risiko HPIK/HPI tertentu yang dapat terbawa Media Pembawa HPIK;
  4. Jarak antar Instalasi Karantina Ikan yang sudah ditetapkan di lokasi tersebut;
  5. Potensi kontaminasi silang di area sekitar Instalasi Karantina
  6. penerapan Biosekuriti dalam seluruh kegiatan.

Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Ikan Milik Pihak Lain untuk Media Pembawa Hama Penyakit

Persyaratan teknis terkait kesejahteraan ikan paling sedikit didasarkan pada:

  1. Ketersediaan dan kelayakan sumber air yang sesuai Media Pembawa HPIK;
  2. Luasan, bentuk dan jarak antar bak/kolam/akuarium yang digunakan;
  3. Ketersediaan sistem aerasi yang memadai;
  4. Pengelolaan air dalam sistem pemeliharaan;
  5. Kepadatan (densitas) ikan; dan
  6. Pencahayaan di dalam bangunan yang memadai intensitasnya
izinperikanan.id@gmail.com: