JASA IZIN PERIKANAN
Kami Adalah Jasa Izin Perikanan, Jasa Izin BPOM, Izin Edar, HACCP, SKP, PIRT, SIPJI, PKKPRL, PKKPR, Izin Pemanfaatan Hutan, Izin Tambang, Perencanaan Konstruksi, Pemanfaatan Hewan Satwa, .
Sertifikasi Produk Anda Sehingga Perusahaan Anda Aman Dari Sangsi Hukum Serta Dapat Memperluas Target Pemasaran.
Layanan Kami Sebagai Berikut :
HACCP [Hazard Analysis Critical Control Points]
Sistem Jaminan Keamanan Pangan mendasarkan pada kesadaran bahwa Bahaya dapat timbul pada setiap titik atau tahap produksi namun dapat dilakukan pencegahan melalui pengendalian titik-titik kritis. Sertifikat ini merupakan syarat mutlak agar produk dapat di ekspor.

HACCP PRODUK PERIKANAN
SIPJI [Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan]
SIPJI dimaksudkan untuk mengantisipasi ancaman kepunahan jenis sumber daya alam tertentu akibat eksploitasi berlebih. Berdasarkan konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar terancam punah atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah mengatur dan mewajibkan semua negara anggota yang telah meratifikasi CITES untuk mematuhi ketentuan perdagangan internasional jenis sumber daya alam tertentu yang termasuk dalam daftar Appendiks CITES.

Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)
Izin Persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Pembangunan di Wilayah Pesisir membutuhkan izn dari Pemerintah Provinsi, Kota, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Izin Penggunaan Ruang Pesisir dan Laut dari KKP seperti pembangunan hotel, tempat wisata, kawasan perumahan di pesisir pantai. mengapa hal tersebut dibutuhkan karena ada kaitan dengan ekosistem dan biota yang ada disekitar wilayah tersebut yang terkena dampaknya.

SMKPO
Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan Di Sarana Peredaran. Sistem yang disusun & dikembangkan untuk Menjamin Keamanan & Mutu Pangan Olahan. Khusus untuk pangan olahan yang mana pabrik pengolahan berada di luar wilayah Indonesia.

Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Di Sarana Peredaran [SMKPO]
PIRT [Izin Pangan Industri Rumah Tangga]
Sertifikat Produksi untuk Usaha Rumah Tangga atau Tempat Usaha Berada Satu Lokasi dengan Tempat Tinggal. Syarat Pangan Olahan Diproduksi Secara Manual Sampai Semi Otomatis. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk pangan tersebut telah melewati uji keamanan dan layak untuk diedarkan ke masyarakat luas.

PIRT (Izin Pengan Industri Rumah Tangga)
PKKPR [Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang]
Sebelum KBLI Perusahaan Anda dapat digunakan pada izin lanjutan di masing-masing kementerian atau lembaga otoritas, wajib memeiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Jika anda kesulitan untuk menentukan polygon dan menjadikan file anda menjadi shapefile yang disertai dengan rencana pembangunan usaha dapat menghubungi kami untuk menyelesaikan permasalahan anda.

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Persetujuan Impor (PI)
Pengenal Impor PI (Persetujuan Impor) adalah izin yang diterbitkan Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor atas komoditi barang yang ditentukan, yang bertujuan membatasi produk impor dan melindungi produk dalam negeri. Ini adalah izin terpisah yang diajukan oleh perusahaan yang sudah memiliki API (Angka Pengenal Impor) sebagai pengenal importir dan perlu diurus untuk jenis barang tertentu yang masuk kategori LARTAS (Larangan dan Pembatasan). Izin Impor Khusus: PI adalah izin yang harus dimiliki importir untuk beberapa jenis barang yang masuk kategori LARTAS, yang berarti impor barang tersebut dibatasi atau dilarang untuk tujuan tertentu. Tujuan PI: Mencegah masuknya produk impor yang tidak perlu dan melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat. Dasar Hukum: Peraturan yang mengatur PI bisa berbeda-beda tergantung jenis barangnya, seperti Permendag 68/2020 untuk alas kaki, sepeda, dan elektronik, dan sebagainya.
Persetujuan Impor (PI)
SKP [Sertifikat Kelayakan Pengolahan]
Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada Pelaku Usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi.

SERIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN (SKP)
CITES Coral Dan Izin Pemanfaatan Hewan Satwa
Bahwa jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah statusnya dapat berubah (dinamis), sehingga Lampiran dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilakukan perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati).
Cites Coral & Izin Pemanfaatan SatwaCPIB/CBIB/ CKIB
Cara Pembenihan Ikan yang Baik / Cara Karantina Ikan yang Baik. Cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan ikan, tanggung jawab lingkungan dan sosial ekonomi. Produk Perikananan Budidaya (Life fish) yang di ekspor Wajib memiliki CPIB,CBIB & CKIB.

CPIB, CBIB, CKIB
IZIN EDAR
Izin edar BPOM makanan olahan merupakan persetujuan hasil penilaian produk yang diterbitkan oleh Kepala BPOM, di mana setiap makanan olahan dalam kemasan yang diproduksi atau diimpor untuk diperdagangkan di dalam negeri wajib memiliki Izin Edar.

Izin Edar
CPIB Kapal Perikanan / CPIB Supplier
Cara Penanganan Ikan yang Baik dari Kapal/Supplier. Setiap Perusahaan Ekspor Wajib Memilik Supplier yang Bersertifikat Keamanan Pangan. Pengendalian Mutu pada kegiatan penangkapan Ikan dilakukan melalui:
1) Inspeksi pembongkaran Ikan;
2) Inspeksi penerapan standar fasilitas penanganan dan
penyimpanan Ikan di kapal perikanan;
3) Inspeksi penerapan standar prosedur penanganan dan
penyimpanan Ikan di kapal perikanan.
CPIB Kapal Perikanan / CPIB Supplier
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Hasil Hutan
Perizinan Beruasaha Pemanfaatan Hutan adalah Perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha
untuk memulai dan menjalankan Usaha atau Kegiatan Pemanfaatan Hutan. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai Usaha atau Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan. Agar dapat memperoleh izin pemanfaatan hutan dan izin pengolahan hasil hutan wajib memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang selama 10 tahun.
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dan Hasil Hutan
Izin Usaha Pertambangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
1.) Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium.
2.) Mineral logam, antara lain: emas, tembaga.
3.) Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit.
4.) Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug.
5.) Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jasa kami juga dapat membantu take over perusahaan pertambangan.

Izin Usaha Pertambangan
Persyaratan Pengemasan Produk
1.) Dapat Melindungi Dan Mempertahankan Mutu Dari
Pengaruh Luar.
2.) Tidak Berpengaruh Terhadap Isi.
3.) Bahan Tidak Mengganggu Atau Mempengaruhi Mutu.
4.) Dapat Menjamin Keutuhan Dan Keaslian Isi.
JASA IZIN PERIKANAN DAN BPOM
Kami Adalah Jasa Konsultan Perizinan Produk Perikanan, Pertanian, Hewan CITES Serta Produk Makanan Olahan. Bisnis ini Berdiri Sejak Tahun 2018, Kami Berkomitmen Untuk Membantu Pelaku Bisnis Untuk Mendapatkan Izin Produksi Produk Perikanan Dan Distribusi Produk Makanan Olahan Pertanian Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Yang Mana Mengharuskan Setiap Produk Pangan Olahan Baik Produk Hasil Perikanan Dan Produk Hasil Pertanian Untuk Memiliki Sistem Manajemen Mutu Terpadu Serta Dilakukan Audit Oleh Otoritas Kompeten Sebelum Produk Dipasarkan Di Retail Maupun Produk Yang Akan Di Ekspor.
Integritas
Integritas hal penting bagi kami untuk mendapatkan kepercayaan dari pelanggan.
Sustainable
Berkelanjutan dalam bisnis sangat penting dengan bertanggung jawab atas hasil kerja, jujur, dan responsif.
Testimoni
Apa Yang Mereka Katakan
Ada Pertanyaan ?
Chat Whatsapp Melalui Button Di Sebelah Kanan Bawah
Atau Telephone di Nomor Contact
+6287872642357










