izinperikanan.id

IZINPERIKANAN.ID

Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup

 

Kebijakan:

  1. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan pertamanan.

Langkah-langkah untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pencapaian kinerja sasaran yang terdiri dari 12 (dua belas) indikator yang dapat memperlihatkan tingkat capaian kinerja sasaran tersebut, secara umum dapat disimpulkan sangat berhasil mencapai 100%. Adapun indikator–indikator yang mewakili dan tingkat capaian kinerja sasaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan buku flora dan fauna Kabupaten Sleman oleh pihak yang berkepentingan sebesar 100%.
  2. Sumberdaya alam hayati dan non hayati terjaga kelestariannya sebesar 100%.
  3. Menurunnya sumber pencemaran sungai sasaran prokasih sebesar 100%.
  4. Meningkatnya penegakan hukum lingkungan sebesar 100%.
  5. Pemanfaatan laporan hasil pengujian sebesar 100%.
  6. Tingkat penyelesaian rekomendasi atas dokumen AMDAL dan UKL/UPL sebesar 100%.
  7. Tersedianya data hasil pemantauan kegiatan wajib AMDAL, UKL/UPL atau SPPL sebesar 100%.
  8. Meningkatnya ketaatan peraturan bagi usaha wajib AMDAL, UKLUPL atau SPPL sebesar 100%.
  9. Meningkatnya pengetahuan kader dan peran kader dalam mengelola lingkungan hidup sebesar 100%.
  10. Terpilihnya prestator di bidang lingkungan hidup sebesar 100%.
  11. Pemanfaatan buku oleh lembaga pemerintah sebesar 100%.
  12. Meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sebesar 100%.

Untuk mewujudkan peningkatan kualitas prasarana dan sarana perumahan dan permukiman ditempuh dengan beberapa kebijakan yaitu:

  1. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidupnya.
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan pertamanan.

Keberhasilan capaian sasaran tersebut antara lain pada pengembangan kualitas lingkungan hidup diupayakan untuk meningkat, yang dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan buku flora dan fauna Kabupaten Sleman oleh pihak yang berkepentingan mencapai 100% dari target 25% tercapai 25 % secara fisik buku telah dimanfaatkan oleh 25 sekolah yang mengikuti.
  2. Lomba cerdas cermat lingkungan hidup tingkat SLTP dan SLTA .
  3. Sumberdaya alam hayati dan non hayati terjaga kelestariannya tercapai 100% dari target 5% tercapai 5 % dengan adanya bantuan stimulan pembuatan kebun koleksi salak dan penangkaran fauna yang dilindungi dan SPAH di 5 lokasi.
  4. Menurunnya sumber pencemaran sungai sasaran prokasih dapat dicapai 100%, dari target 25% tercapai 25 % secara fisik terjadi penurunan pencemaran sungai di Sungai Code,Winongo dan Gajahwong karena benih ikan yang dibantukan sebanyak 6.000 bibit ikan dapat berkembang biak.
  5. Meningkatnya penegakan hukum lingkungan dengan capaian 100% daritarget 20% tercapai 20% dengan terselesaikannya penanganan kasus sebanyak 26 kasus ( 100%) .
  6. Pemanfaatan laporan hasil pengujian mencapai 100% dari target 25% tercapai 25 % laporan dimanfaatkan oleh Instansi pemerintah, Masyarakat, Investor.
  7. Tingkat penyelesaian rekomendasi atas dokumen AMDAL dan UKL/UPL mencapai 100% dari target 40% tercapai 40% secara fisik yang mengajukan dokumen AMDAL 6 dokumen dan UKL/UPL 30 dokumen direkomendasikan sebanyak 6 dokumen AMDAL dan 30 dokumen UKL/UPL.
  8. Meningkatnya ketaatan peraturan bagi usaha wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL mencapai 100% dari target 100% tercapai 100% dari usaha wajib AMDAL, UKL-UPL sebanyak 58 usaha yang telah memenuhi syarat sebanyak 58 usaha.
  9. Meningkatnya pengetahuan kader dan peran kader dalam mengelola lingkungan hidup mencapai 100%, dari target 50% tercapai 50% peningkatan pengetahuan kader sebanyak 80 orang melalui pelatihan kader sebanyak 2 kali.
  10. Terpilihnya prestator di bidang lingkungan hidup mencapai 100% dari target 18 Prestator terealisasi 18 Prestator.
  11.  Pemanfaatan buku oleh lembaga pemerintah mencapai 100%, dari target 100% tercapai 100% , buku basis data dan buku laporan status LHD telah dimanfaatkan oleh Instansi terkait di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sleman.
  12. Meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan mencapai 100% dari target 270 orang terealisasi 270 orang.
  13. Melalui sosialisasi peraturan bidang lingkungan hidup kepada 270 orang sebanyak 1 kali (100%).

Adapun kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perlindungan SDA hayati dan non hayati.
  2. Penanganan kasus, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  3. Pengujian kualitas tanah, air, udara dan kandungan pestisida serta emisi gas buang.
  4. Pemantauan, pembinaan dan penilaian usaha wajib dan tidak wajib AMDAL, UKL/UPL.
  5. Pelatihan kader lingkungan dan pembentukan forum komunikasi lingkungan.
  6. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) 2005.
  7. Sosialisasi Perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup.

Faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian sasaran meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengendalian lingkungan hidup di Kabupaten Sleman antara lain:

  1. Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup masih perlu ditingkatkan utamanya pada pelaku usaha kecil dan menengah.
  2. Penegakan hukum lingkungan yang masih lemah.
  3. Pemahaman konsep pembangunan berwawasan lingkungan belum sinkron bagi seluruh stakeholder
  4. Masih banyaknya masyarakat yang memiliki kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat, sehingga mengakibatkan kesulitan untuk pengelolaan sampah pada tahapan berikutnya.
  5. Prasarana dan sarana pengelolaan sampah tidak seimbang dengan produksi sampah yang dihasilkan masyarakat.

Strategi pemecahan masalah

  1. Pemantauan pelaksanaan dukumen UKL- UPL.
  2. Peningkatan Penegakan Hukum Lingkungan.
  3. Mensosialiasikan konsep pembangunan berwawasan lingkungan bagi seluruh stakeholder.
  4. Menyediakan fasilitas pembuangan sampah ditempat-tempat umum.
  5. Peningkatan pengolahan sampah menjadi produk yang bermanfaat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Open Whatsapp
Ada pertanyaan mengenai Jasa kami ?
Izinperikanan care
Hello 👋
Customer Izinperikanan.id...