Pagar Laut Di Segel Oleh KKP
Pada hari kamis (09/01/2025), Kementerima Kelautan dan Perikanan Khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memutuskan menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km tersebut karena tidak memiliki izin PKKPRL. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar KKP menangani kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.
TNI AL menanggapi pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang meminta pencabutan pagar laut di Pantai Tangerang, Banten, dihentikan. TNI AL menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembongkaran pagar laut tersebut.
Perintah Presiden itu disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.
Terkait adanya pertanyaan soal dasar hukum pembongkaran pagar laut, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin menuturkan Ketua MPR Ahmad Muzani juga sudah menyampaikan Presiden Prabowo ingin pagar laut dibongkar.
Pak Muzani juga sudah menyampaikan disegel setelah itu karena kelamaan lalu minta dibongkar. TNI AL hanya menjalankan dan menyesuaikan perintah, sudah disampaikan dengan tegas, disesuaikan, diupayakan oleh para stakeholder untuk melaksanakan perintah Presiden.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PERMEN-KP/2020. TENTANG IZIN LOKASI, IZIN PENGELOLAAN, DAN IZIN LOKASI DI LAUT
Menimbang :
a.) bahwa untuk kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dari sebagian pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pemberian izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi;
b.) bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan penerbitan izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, perlu dilaksanakan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
c.) bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum;
d.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG IZIN LOKASI, IZIN PENGELOLAAN, DAN IZIN LOKASI DI LAUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
- Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
- Izin Lokasi di Laut adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
- Rencana Tata Ruang Laut, yang selanjutnya disingkat RTRL, adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.
- Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Antarwilayah yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan laut.
- Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat PPKT, adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
- Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
- Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang selanjutnya disingkat BMKT, adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
- Pengangkatan BMKT adalah kegiatan yang meliputi survei, pengambilan, pemindahan, penyimpanan, dan pemanfaatan BMKT.
- Wisata Bahari adalah bagian dari wisata tirta yang menggunakan ruang laut secara menetap.
- Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
- Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
- Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disingkat KSN, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang selanjutnya disingkat KSNT, adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
- Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
- Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke dalam media lingkungan hidup tertentu.
- Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
- Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
- Perairan Pulau Jawa adalah perairan di Laut Jawa, Laut Selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Selat Sunda.
- Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui Online Single Submission.
- Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
- Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
- Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
- Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
- Hari adalah hari kerja.
- Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
1.) Pelaku Usaha yang melakukan pemanfaatan ruang dan/atau pemanfaatan sumber daya di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi secara menetap dan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari wajib memiliki Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, atau Izin Lokasi di Laut.
2.) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. laut teritorial.
3.) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen.
BAB II
IZIN LOKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
1.) Pelaku Usaha yang melakukan pemanfaatan ruang laut di sebagian Perairan Pesisir secara menetap dan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari wajib memiliki Izin Lokasi.
2.) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Rencana Zonasi.
3.) Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rencana zonasi KSN; b. rencana zonasi KSNT; c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. rencana pengelolaan kawasan dan zonasi kawasan konservasi.
Pasal 4
1.) Selain berdasarkan Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Izin Lokasi dapat diberikan berdasarkan data RTRL.
2.) Data RTRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pemberian Izin Lokasi terhadap: a. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana zonasi KSN, rencana zonasi KSNT, atau rencana pengelolaan kawasan dan zonasi kawasan konservasi; dan/atau b. pendirian atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berupa pipa dan/atau kabel bawah laut, dan instalasi minyak dan gas bumi yang melintasi Perairan Pesisir.
Pasal 5
Dalam hal terdapat perbedaan posisi garis pantai di dalam Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan kondisi lapangan, Izin Lokasi diberikan sesuai kondisi lapangan setelah:
a.) Dilakukan verifikasi lapangan, dan
b.) Mendapat pertimbangan teknis dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Peraturan Selengkapnya Dapat Dibaca Pada Link : Klik
Terkait Persyaratan Untuk Memeperoleh PKKPRL Sebagai Berikut :
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Persyaratan
- Dokumen Rencana Bangunan dan Instalasi Laut
- Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
- Dokumen Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi)
- PDokumen ersyaratan Reklamasi (apabila permohonan menggunakan metode reklamasi dalam pelaksanaan kegiatan)
- Dokumen Persyaratan Izin Lainnya (optional) 6. Format dokumen dapat di Akses pada tautan https://bit.ly/format_PKKPRLaut.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengkuti format persyaratan dokumen
- membuat akun di Sistem OSS
- mengupload dokumen di Sistem OSS
- Penilaian Verifikasi Administrasi
- Penilaian Verifikasi Teknis
- Penerbitan PKKPRL / KKRL (jika diterima)
Waktu Penyelesaian
20 Hari Kerja
- Proses penilaian dokumen permohonan paling lama 14 hari
- Proses penerbitan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dalam jangka waktu paling lama 21 hari (diluar jangka waktu penyelesaian)
- Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.