Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) saat ini menyelenggarakan pertemuan ahli tentang penilaian risiko mikrobiologis spesies Clostridium dalam makanan di kantor pusatnya di Roma, Italia, dari 17 hingga 21 Februari 2025.
Pertemuan ini menyatukan para ilmuwan terkemuka dan pakar keamanan pangan untuk menilai risiko makanan yang terkait dengan Clostridium spp.
dan mengembangkan strategi untuk langkah-langkah pengendalian yang lebih baik dalam industri makanan.
Genus Clostridium mencakup beberapa bakteri berbahaya, seperti C. botulinum, C. perfringens, dan C. difficile, yang diketahui menyebabkan penyakit bawaan makanan yang parah. Clostridium botulinum menghasilkan neurotoksin kuat yang dapat menyebabkan kematian, sementara C. perfringens menyebabkan penyakit yang tidak terlalu parah,
tetapi merupakan penyebab umum penyakit bawaan makanan di seluruh dunia. Selain itu, ada peningkatan bukti bahwa makanan mungkin terlibat dalam epidemiologi infeksi C. difficile, salah satu patogen gastrointestinal yang paling umum di seluruh dunia.Selama pertemuan, para ahli akan meninjau penelitian terbaru, data epidemiologis, dan temuan surveilans global, untuk menilai beban penyakit bawaan makanan terkait Clostridium.
Diskusi utama akan berfokus pada prevalensi kontaminasi, strategi manajemen risiko, dan praktik pengendalian di berbagai komoditas dan wilayah pangan. Mengingat pentingnya penyakit bawaan makanan terkait Clostridium, inisiatif ini bertujuan untuk memberikan saran ilmiah tentang karakterisasi bahaya, metode pemantauan, dan strategi pencegahan, khususnya di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Hasil dari konsultasi ahli ini akan berkontribusi pada pengembangan pedoman keamanan pangan internasional yang lebih baik, membantu mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh Clostridium spp. dan memastikan makanan yang lebih aman bagi konsumen di seluruh dunia.
Penggunaan tambak untuk memelihara udang sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat petani ikan yang hidup di sepanjang pesisir pantai. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembuatan tambak adalah menentukan lokasi yang paling memenuhi persyaratan untuk media pemeliharaan udang. Pemilihan lokasi tambak ini tidak hanya untuk menentukan kecocokan lahan sebagai m,edia pemeliharaan udang saja, tetapi juga untuk mendukung modifikasi udang tambak, tata letak tambak, pembuatan konstruksi tambak dan manajemen yang akan di terapkan (Afrianto dan liviawaty, 1991). Perencanaan tambak baik untuk tambak baru, rehabilitasi maupun renovasi memerlukan pertimbangan dan pemikiran terpadu.
Budidaya pertambakan yang diharapkan adalah budidaya yang berwawasan lingkungan. Dilokasi sekitar tambak terutama hutan mangrove yang secara umum sudah diketahui sangat besar yakni sebagai tanah petani yang melandai serta mengendapkan Lumpur dan menyerap air yang mengandung mineral (Murtijo, 1989).
Menurut Afrianto dan liviawaty( 1991 ), berpendapat bahwa kawasan hutan mangrove yang sering dijadikan lokasi tambak merupakan suatu wilayah peralihan antara habitat laut dan darat yang sangat bermanfaat sebagai dari bagian dari ekosistem pantai. Dengan demikian hutan mangrove mempunyai fungsi
sebagai pelindung bagi daratan terhadap erosis atau kerusakan yang ditimbulkan oleh arus dan gelombang laut maupun henbusan angina kencang. Peranan kawasan hutan mangrove sungguh-sungguh sangat vital, sehingga timbulnya kerusakan hutan tersebut akan sangat merugikan. Guna menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi areal pertambakan kawasan hutan mangrove yang harus selalu diperhatikan minimal sekitar 400m kearah barat (Direktorat Jenderal Perikanan, 1985) dalam (Afrianto dan Liviawati, 1991).
Perairan yang ditumbuhi hutan mangrove bagi kehidupan satwa air sangat esensial, karena lingkungan perairan berhutan mangrove merupakan tempat yang nyaman dan aman bagi ikan, udang dan satwa air lain. Lingkungan perairan hutan mangrove juga dapat menciptakan suasana lingkungan yang cocok. Perairan diolingkungan hutan mangrove kaya vitamin B12 yang sangat berguna bagi perkembangan phytoplankton yang menjadi makanan utama larva ikan dan udang.
Kerapatan hutan mangrove, ukuran pohon, dan sistem perakarannya merupakan faktor penting yang dapat dipergunakan untuk menentukan jenis alat berat yang digunakan, biaya pembukaan hutan, dan penggalian tanah untuk dijadikan tambak. Lokasi tambak yang memiliki kerapan vegetasi rendah dan pohon-pohon yang diameternya sedang, sangat baik untuk dijadikan tambak (Afrianto dan liviawaty, 1991).
Peranan hutan mangrove sangat penting, baik dalam menjaga kelestarian produksi ikan didearah pantai, maupun budidaya air payau. Oleh karena itu lingkungan hutan mangrove merupakan ekosistem yang harus selalu dijaga dan dipelihara. Dalam dinamikan budidaya pertambakan, sudah sewajarnya petani tambak atau calon investor ikut memikirkan dan berperan dalam menentukan sistem pengembangan dan pemamfaatan hutan mangrove yang serasi. Dengan demikian dalam pelaksanaannya nanti, banyak pihak tidak merasa dirugikan.
Penebangan hutan mangrove yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan akan sangat merugikan, yakni rusaknya wilayah pantai oleh erosi atau abrasi ombak dan meeresapnya air laut ke daratan, sehingga bahan pencemaran limbah perumahan dan limbah industri sulit di serap. Disamping itu penebangan hutan mangrove menggangu kehidupan ikan dan udang, karena dengan demikian mereka kehilangan tempat hidup yang nyaman. Akibat lebih lanjut ialah benih ikan dan udang semakin menyusut sehingga mengancam kelangsungan usaha pertambakan.
Begitu besarnya arti budidaya tambak yang berwawasan lingkungan maka sudah sewajarnya para petani tambak mengenal lebih dekat tanaman mangrove yang banyak membantu kenyamanan lingkungan tambak, selain ikut berperan serta menciptakan kultur pertambakan berciri khas Indonesia.
sebagai pelindung bagi daratan terhadap erosis atau kerusakan yang ditimbulkan oleh arus dan gelombang laut maupun henbusan angina kencang. Peranan kawasan hutan mangrove sungguh-sungguh sangat vital, sehingga timbulnya kerusakan hutan tersebut akan sangat merugikan. Guna menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi areal pertambakan kawasan hutan mangrove yang harus selalu diperhatikan minimal sekitar 400m kearah barat (Direktorat Jenderal Perikanan, 1985) dalam (Afrianto dan Liviawati, 1991).
Perairan yang ditumbuhi hutan mangrove bagi kehidupan satwa air sangat esensial, karena lingkungan perairan berhutan mangrove merupakan tempat yang nyaman dan aman bagi ikan, udang dan satwa air lain. Lingkungan perairan hutan mangrove juga dapat menciptakan suasana lingkungan yang cocok. Perairan diolingkungan hutan mangrove kaya vitamin B12 yang sangat berguna bagi perkembangan phytoplankton yang menjadi makanan utama larva ikan dan udang.
Kerapatan hutan mangrove, ukuran pohon, dan sistem perakarannya merupakan faktor penting yang dapat dipergunakan untuk menentukan jenis alat berat yang digunakan, biaya pembukaan hutan, dan penggalian tanah untuk dijadikan tambak. Lokasi tambak yang memiliki kerapan vegetasi rendah dan pohon-pohon yang diameternya sedang, sangat baik untuk dijadikan tambak (Afrianto dan liviawaty, 1991).
Peranan hutan mangrove sangat penting, baik dalam menjaga kelestarian produksi ikan didearah pantai, maupun budidaya air payau. Oleh karena itu lingkungan hutan mangrove merupakan ekosistem yang harus selalu dijaga dan dipelihara. Dalam dinamikan budidaya pertambakan, sudah sewajarnya petani tambak atau calon investor ikut memikirkan dan berperan dalam menentukan sistem pengembangan dan pemamfaatan hutan mangrove yang serasi. Dengan demikian dalam pelaksanaannya nanti, banyak pihak tidak merasa dirugikan.
Penebangan hutan mangrove yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan akan sangat merugikan, yakni rusaknya wilayah pantai oleh erosi atau abrasi ombak dan meeresapnya air laut ke daratan, sehingga bahan pencemaran limbah perumahan dan limbah industri sulit di serap. Disamping itu penebangan hutan mangrove menggangu kehidupan ikan dan udang, karena dengan demikian mereka kehilangan tempat hidup yang nyaman. Akibat lebih lanjut ialah benih ikan dan udang semakin menyusut sehingga mengancam kelangsungan usaha pertambakan.
Begitu besarnya arti budidaya tambak yang berwawasan lingkungan maka sudah sewajarnya para petani tambak mengenal lebih dekat tanaman mangrove yang banyak membantu kenyamanan lingkungan tambak, selain ikut berperan serta menciptakan kultur pertambakan berciri khas Indonesia.
Sumber-sumber pencemaran air dan pengaruhnya terhadap ekosistem laut di wilayah pesisir.
Masalah pencemaran lingkungan pesisir dan lautan telah banyak terjadi dimana-mana, terutama di Negara-negara berkembang dan yang sedang berkembang. Pencemaran tersebut disebabkan karena masuknya zat-zat asing kedalam lingkungan, sebagai akibat tidakan manusia, yang merubah sifat-sifat fisik, kimia, dan biologis lingkungan (Ketchum, 1967 dan warren, 1971). Disamping tinfakan manusia, beberapa peristiwa alam diketahui juga dapat menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan.
Pencemaran laut pesisir pada umumnya terjadi karena adanya pemusatan penduduk, pariwisata dan industrialisasi di daerah pesisir. Aktivitas-aktivitas tersebut baik langsung maupun tidak langsung (melalui limbah buanganya) sering mengganggu kehidupan di perairan laut di daerah pesisir.
Bahan-bahan pencemar juga diketahui mempengaruhi populasi ikan. Menurut ketchum (1971) pengaruh bahan pencemar terhadap ikan dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Pengaruh langsung berarti langsung mempengaruhi ikan yang terkena bahan pencemar tersebut. Sedangkan pengaruh tidak langsung adalah pengaruh yang tidak langsung mematikan, pengaruh tersebut baru terasa atau ketahuan dalam waktu yang cukup lama. Pengaruh ini dapat lebih berbahaya daripada pengaruh langsung tersebut.
Limbah Domestik
Limbah domestik yang dimaksud disini adalah limbah cair yang berasal dari masyarakat urban, termasuk didalamnya limbah kota (municipal) dan aktivitas industri, yang masuk ke sistem saluran pembuangan kota. Pada umumnya limbah domestic mengandung sampah padat, yang berupa tinja, dan cair yang berasal dari limbah rumah tangga.
Menurut GESAMP (1976), limbah domestic umunya mempunyai lima sifat yaitu :
Mengandung bakteri, parasit dan kemungkinan virus dalam jumlah banyak, sering terkontaminasi dalam kerng-kerangan dan area mandi di pesisir laut.
Mengandung bahan organic dan padatan tersuspensi, sehingga BOD biasanya tinggi.
Padatan yang mengendap di dasar perairan
Kandungan unsure hara
Mengandung bahan-bahan terapung, berupa bahan-bahan organic dan anorganik, dipermukaan air atau berada dalam bentuk suspensi.
Berdasarkan sifat-sifat limbah domestic tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa limbah tersebut dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, rekreasi, budidaya laut, dan menurunkan amenitas (kenyamanan) umum lainnya.
Limbah Pertanian
Ada beberapa jenis limbah yang biasanya di hasilkan dari aktifitas pertanian, diantaranya adalah pengolahan tanah, pemupukan, dan pemberantasan hama. Untuk memperoleh hasil atau produksinya biasanya sebelum ditanami, tanah diolah terlebih dahulu seperti dicangkul atau dibajak. Praktek pengolahan tanah semacam ini biasanya menghasilkan limbah berupa partikel-partikel sediment yang ikut ke perairan umum. Demikian pula untuk mempercepat pertumbuhan tanaman dan mecegah serangan hama, tanaman tersebut di beri pupuk dan penyemprotan dengan pestisida.
Limbah Industri
Limbah industri termasuk sumber bahan pencemar, yang ada di perairan, termasuk perairan pesisir dan laut. Dalam banyak hal, limbah industri tersebut walaupun sudah diproses di IPAL (instalansi pengolah air limbah), kualitasnya masi jelek nilainya masih diatas baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan. Sehingga permasalahan lingkungan masih sering muncul di daerah industri.
Dalam beberapa kasus menunjukan bahwa limbah industri tidak atau sulit larut dalam air. Mereka cenderung mengapung di permukaan air. Beberapa diuantara limbah yersebut ada yang secara langsung meracuni kehidupan perairan atau secara tidak langsung yang merubah kualitas lingkungan seperti turunya oksigen terlarit untuk perombakan bahan-bahan organic. Untuk beberapa bahan mungkin menjadi bioakumulasi, sehingga permasalahanya sangat lama.
Berdasarkan sifat-sifat fisik, kimia air limbah, tingkah lakunnya diperairan penerima dan pengaruhnya terhadap organisme perairan, jenis limbah industri dapat dikelompokan menjadi lima macam yaitu :
Bahan-bahan organic yang terlarut, termasuk bahan-bahan yang beracun, tahan urai dan dapat diurai secara biologis.
Bahan-bahn anorganik, termasuk unsure-unsur hara
Bahan-bahn organic yang tidak larut
Bahan-bahn anorganik yang tidak larut dan
Bahan-bahan radio aktif
Radioaktif
Radioaktif merupakan sumber pencemaran lingkungan laut lainya, seperti diketahui bahwa unsure-unsur kimia tertentu seperti radium, thorium, uranium, dan seterusnya mengandung radioaktif. Dilingkungan laut, ada sumber radioaktivitas alam yang disebabkan oleh unsur-unsur alam, yang merupakan pecahan dari uranium dan thorium. Bahan-bahan radioaktif terbuang ke lingkungan (akhirnya ke laut) melalui beberapa aktivitas, diantaranya adalah percobaan senjata nuklir, industri PLTN, industri yang memproduksi kembali bahan bakar dan limbah nuklir serta aktivitas-aktivits umum seperti pembakaran batubara.
Pada saat ini jumlah kandungan unsur-unsur radioaktif dilaut banyak yang bersal dari hasil percobaan senjata nuklir, namun dengan perkembangan pembangunan PLTN atau perusahaan pembrosesan kembali bahan baker nuklir kemungkinan jumlah kontaminasi radioaktiv di perairan laut semakin meningkat (Golberg, 1976).
Pemecah Gelombang (Breakwater)
Menurut Hanny (2006), Breakwater atau pemecah gelombang adalah sebuah bangunan yang dibangun di pantai sebagai salah satu bentuk perlindungan pantai. Tujuan pembangunannya adalah untuk melindungi daerah labuh kapal dari akibat yang ditimbulkan oleh gelombang dalam ukuran tertentu.Pemecah gelombang kalau dilihat dari ketinggian, cuma akan berupa sebuah garis yang satu ujungnya ada di pantai dan ujung lainnya di tengah laut. Biasanya pemecah gelombang terdiri dari 2 garis lengkung yang membentuk busur. Di tengah busur itu ada bagian kecil yang terbuka. Itulah pintu masuk kapal menuju kolam pelabuhan. Pemecah gelombang menghadang gelombang yang datang ke arah pelabuhan. Dengan adanya pemecah gelombang, daerah kolam pelabuhan akan lebih tenang airnya. Kapal bisa bongkar muat dengan tenang tanpa terganggu gelombang yang besar.
Selain menahan gelombang, fungsi lainnya adalah menahan bahan endapan yang bergerak di dasar laut supaya tidak memasuki daerah kolam pelabuhan. Kapal memerlukan kedalaman tertentu untuk bisa bergerak dengan leluasa. Semakin besar kapal, semakin dalam kolam yang diperlukan.Kedalaman air di pelabuhan harus dijaga terus supaya berada pada titik tertentu sehingga kapal tetap dapat merapat ke dermaga. Pemecah gelombang ibarat perisai yang menahan serangan endapan. Kedalaman air di pelabuhan harus dijaga terus supaya berada pada titik tertentu sehingga kapal tetap dapat merapat ke dermaga. Pemecah gelombang ibarat perisai yang menahan serangan endapan. Hukum alam berlaku di mana-mana, aliran fluida selalu pintar mencari jalan. Dibendung di sebelah sini, maka cari jalan lain. Biasanya daerah di luar pelabuhan akan menerima limpahan endapan yang seharusnya untuk wilayah pelabuhan (Hanny, 2006).
Kegagalan fungsi konstruksi perlindungan pantai seperti pemecah ombak (break water) menunjukkan bahwa pada dasarnya sulit bagi kita untuk mengendalikan proses alami yang terjadi di pantai. Pantai seperti yang kita lihat adalah hasil kerja interaksi antara kekuatan hidrodinamika (hydrodynamic forcing) dan tanggapan morfodinamika (morphodynamic response). Kekuatan hidrodinamika yang bekerja pada pantai dan kawasan pesisir tidak lain adalah gerakan massa air atau arus laut. Tanggapan morfodinamika merupakan akibat dari aksi hidrodinamika terhadap konfigurasi dasar perairan dan butiran-butiran sedimen di pantai. Sedimen adalah bahan pembentuk pantai. Pantai berubah bentuknya karena sedimennya terpindahkan (Poerbandono, 2004).
Arus laut adalah agen utama yang bertanggung jawab memindahkan sedimen. Di perairan dangkal (kawasan pantai), arus laut dapat dibangkitkan oleh gelombang laut, pasut laut atau sampai tingkat tertentu angin. Dalam kajian dinamika pesisir, dikenal istilah: pantai yang didominasi gelombang (wave-dominated coast) dan pantai yang didominasi pasut (tide-dominated coast). Pantai yang didominasi gelombang cenderung memiliki profil pantai yang lebih curam, sementara pantai yang didominasi pasut, cenderung memiliki profil pantai yang lebih landai. Butiran sedimen di pantai yang didominasi pasut cenderung memiliki ukuran butir yang lebih halus, sementara di pantai yang didominasi gelombang cenderung memiliki butiran sedimen yang lebih kasar (Poerbandono, 2004).
Gelombang laut yang bekerja di kawasan pesisir umumnya dibangkitkan di laut lepas sebagai akibat interaksi antara angin dan permukaan laut. Perpindahan energi dari udara yang bergerak (angin) ke permukaan laut tersebut kemudian dirambatkan sebagai gelombang ke perairan dangkal. Di kawasan pesisir, gelombang “merasakan” kehadiran dasar perairan yang semakin dangkal yang menyebabkan terjadinya perlambatan kecepatan dan penaikan tinggi gelombang. Pada kondisi tertentu, tinggi gelombang melebihi nisbah kesetimbangan antara tinggi dan panjang gelombang. Ketidaksetimbangan ini yang menyebabkan gelombang pecah. Ketika gelombang pecah, massa air yang diangkut mengandung energi yang sangat besar untuk mengangkat dan memindahkan material sedimen di bawahnya dan mengempaskannya ke pantai. Jarang terjadi, pancaran gelombang (wave ray) mendekati pantai dalam arah yang tegak lurus. Gelombang biasanya mendekati pantai dengan kedudukan yang membentuk sudut terhadap garis pantai, sedemikian rupa, sehingga gelombang menjadi agen pembangkit arus sejajar pantai (longshore current) sebagai akibat dari pengangkutan massa air ke badan pantai (Poerbandono, 2004).
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Pada hari kamis (09/01/2025), Kementerima Kelautan dan Perikanan Khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memutuskan menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km tersebut karena tidak memiliki izin PKKPRL. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar KKP menangani kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.
TNI AL menanggapi pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang meminta pencabutan pagar laut di Pantai Tangerang, Banten, dihentikan. TNI AL menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembongkaran pagar laut tersebut.
Perintah Presiden itu disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.
Terkait adanya pertanyaan soal dasar hukum pembongkaran pagar laut, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin menuturkan Ketua MPR Ahmad Muzani juga sudah menyampaikan Presiden Prabowo ingin pagar laut dibongkar.
Pak Muzani juga sudah menyampaikan disegel setelah itu karena kelamaan lalu minta dibongkar. TNI AL hanya menjalankan dan menyesuaikan perintah, sudah disampaikan dengan tegas, disesuaikan, diupayakan oleh para stakeholder untuk melaksanakan perintah Presiden.
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PERMEN-KP/2020. TENTANG IZIN LOKASI, IZIN PENGELOLAAN, DAN IZIN LOKASI DI LAUT
Menimbang :
a.) bahwa untuk kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dari sebagian pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pemberian izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi;
b.) bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan penerbitan izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, perlu dilaksanakan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
c.) bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum;
d.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG IZIN LOKASI, IZIN PENGELOLAAN, DAN IZIN LOKASI DI LAUT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Izin Lokasi di Laut adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Rencana Tata Ruang Laut, yang selanjutnya disingkat RTRL, adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Antarwilayah yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan laut.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat PPKT, adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang selanjutnya disingkat BMKT, adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
Pengangkatan BMKT adalah kegiatan yang meliputi survei, pengambilan, pemindahan, penyimpanan, dan pemanfaatan BMKT.
Wisata Bahari adalah bagian dari wisata tirta yang menggunakan ruang laut secara menetap.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
Kawasan Konservasi adalah kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disingkat KSN, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang selanjutnya disingkat KSNT, adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke dalam media lingkungan hidup tertentu.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
Perairan Pulau Jawa adalah perairan di Laut Jawa, Laut Selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Selat Sunda.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui Online Single Submission.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Hari adalah hari kerja.
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Kementerian adalah kementerian yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
1.) Pelaku Usaha yang melakukan pemanfaatan ruang dan/atau pemanfaatan sumber daya di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi secara menetap dan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari wajib memiliki Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, atau Izin Lokasi di Laut.
2.) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. laut teritorial.
3.) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen.
BAB II
IZIN LOKASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
1.) Pelaku Usaha yang melakukan pemanfaatan ruang laut di sebagian Perairan Pesisir secara menetap dan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari wajib memiliki Izin Lokasi.
2.) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Rencana Zonasi.
3.) Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rencana zonasi KSN; b. rencana zonasi KSNT; c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. rencana pengelolaan kawasan dan zonasi kawasan konservasi.
Pasal 4
1.) Selain berdasarkan Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Izin Lokasi dapat diberikan berdasarkan data RTRL.
2.) Data RTRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pemberian Izin Lokasi terhadap: a. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana zonasi KSN, rencana zonasi KSNT, atau rencana pengelolaan kawasan dan zonasi kawasan konservasi; dan/atau b. pendirian atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berupa pipa dan/atau kabel bawah laut, dan instalasi minyak dan gas bumi yang melintasi Perairan Pesisir.
Pasal 5
Dalam hal terdapat perbedaan posisi garis pantai di dalam Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan kondisi lapangan, Izin Lokasi diberikan sesuai kondisi lapangan setelah:
a.) Dilakukan verifikasi lapangan, dan
b.) Mendapat pertimbangan teknis dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Peraturan Selengkapnya Dapat Dibaca Pada Link : Klik
Terkait Persyaratan Untuk Memeperoleh PKKPRL Sebagai Berikut :
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Persyaratan
Dokumen Rencana Bangunan dan Instalasi Laut
Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
Dokumen Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi)
PDokumen ersyaratan Reklamasi (apabila permohonan menggunakan metode reklamasi dalam pelaksanaan kegiatan)
Principal Component Analysis (PCA) can be used to determine the relationship between water physicochemical parameters. Water physicochemical parameters are viewed based on depth, salinity, temperature, brightness, pH, dissolved oxygen (DO), organic C (in sediment), orthophosphate (in water column and sediment), nitrate (in water column and sediment), ammonia ( in water column and sediment)) and also to see if there is any grouping between stations based on these parameters.
Principal component analysis (PCOM) is used for the following reasons:
Studying a data table/matrix from the perspective of similarities between individuals (rows) and variations (columns).
Extracting important information contained in a large data table/matrix.
Produces a graphical representation that facilitates interpretation.
AKU is a descriptive statistical method that aims to display in graphic form, the maximum information contained in a data matrix (Afifi and Clark, 1996). The data matrix in question consists of observation stations as statistical individuals (rows) and water physical-chemical factors as quantitative variations (columns).
The measured physicochemical parameters of the water do not have the same units, therefore in AKU the data needs to be equalized through centralization and reduction. Thus, the analysis results are not generated from the initial parameter values but from the synthetic index obtained from a linear combination of the initial parameter values .
IF is a method to break or divide a matrix of similarities into factorial axes. The obtained factorial axes can be interpreted as correlations with the original variations. Each axis corresponds to a characteristic root of the matrix. The characteristic roots help quantify the portion of information explained by each axis. From these characteristics of roots, the number of axes to be evaluated can be determined. The characteristic roots of the matrix of similarities are transformed into class derivatives, where the corresponding axes (components) are displayed in successively larger order to minimize the number of variations in the matrix.
Determination of centralization and reduction is done by:
The center value is the difference between the initial parameter value and the average parameter value.
Center (C) = Xi – X
The reduction value is the result of dividing the value of the parameter that has been centered by the standard deviation value of that parameter.
Reduction (R) = C : Sd
R : Reduction Value
C : Initial parameter value
Sd : Standard deviation value of the parameter
To determine the relationship between two parameters, a correlation matrix approach is used which is calculated from synthetic indices:
: Correlation matrix;
: Synthetic Index Matrix;
: Transpose matrix;
The linear correlation between two parameters calculated from the synthetic index is the normalized (centered and reduced) covariance of the two parameters. The general form of the linear coefficient used (also called the Pearson coefficient) is based on the function (Legendre and Legendre, 1983).
The graphs displayed can be translated with the following references (Hofman, 2000; Sartono, 2001):
The length of a variable vector is proportional to the diversity of the variables. The longer the vector of a variable, the higher the diversity of the variable.
The cosine value of the angle between two variable vectors describes the correlation of the two variables. The narrower the angle made between the two variables, the more positive the correlation. If the angle made between the two variables is perpendicular, the correlation between the two is low. Meanwhile, if the angle is obtuse (in the opposite direction) then the correlation is negative.
The position of an object in the same direction as a variable vector is interpreted as the magnitude of the variable value for the object in the same direction. The closer the object is to the direction indicated by a variable, the higher the role of the variable for that object. Meanwhile, if the direction is opposite, the value is low.
The proximity of the location/position of two objects is interpreted as the similarity of the properties of the two objects. The closer the location of two objects, the more similar the properties indicated by the variable values.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Pencemaran akibat sampah pelastik di laut sangat memprihatinkan. sampah pelastik tidak mudah di urai sehingga dapat bertahan hingga ratusan tahun. Polusi pelastik adalah salah satu ancaman terbesar yang dihadapi lautan kita saat ini, sangat penting bagi kita untuk memiliki keyakinan untuk membersihkannya.
Puing-puing sampah pelastik tersebut sebagian besar mengapung di beberapa meter pertama kolom air setiap tahunnya, membunuh ribuan burung laut, kura-kura, ikan paus, dan mamalia laut lainnya. beberapa hewan terjerat di dalamnya, yang lain mengira itu makanan. Pelastik mengganggu pencernaan dan menimbulkan malapetaka pada organ-organ tubuh mereka.
Pelastik Adalah Bahan Yang Tak Tergantikan.
Pelastik adalah bahan yang tak tergantikan yang merupakan pusat kehidupan kita, tetapi menjadi rumit ketika kita harus membuangnya, dunia tenggelam dalam pelastik.
Seorang artis Mandi Barker menumpulkan pelastik dipantai dan dilautan diseluruh dunia dan mamerkannya untuk menggambarkan apa yang tidak dapat kita lihat tetapi secara paradoks di laut dan disamudera kita yang jauh dari penglihatan kita hanya menemukan sejumlah kecil sampah pelastik yang kita hasilkan. Jadi apa yang terjadi di dasar laut, pelastik sudah masuk ke dalam kolom air menjadi serpihan kecil dan masuk ke dalam rantai makanan.
Seorang Pakar Oceanografi dari USA Kara Lavender Law mengatakan bahwa pelastik sekarang telah menjadi bagian integral dari lautan kita seperti algae dan plankton.
Apa yang terjadi dengan pelastik di dasar laut ?
Apakah pelastik sudah masuk ke dalam rantai makanan, apakah sudah hancur menjadi serpihan-serpihan kecil sehingga kita tidak dapat lagi melacaknya.
Para ilmuwan dari seluruh dunia sedang meniliti dan bertanya-tanya apakah hal ini merubah ekosistem tanpa kita dapat mengukur konsekuensinya.
SEA EDUCATION ASSOCIATION WOODS HOLE, USA
Di Massachusetts, USA Kara Lavender Law memimpin program pendidikan tentang navigasi dan oseanografi telah dilalui oleh dua kapal mereka di samudera atlantik dan samudera pasifik selama bertahun-tahun. Kara Lavender Law memiliki rangkaian sampel pelastik. Menurut penelitian terbaru, jumlah serpihan pelastik di permukaan bisa mencapai 50.000 miliar keping ditemukan di mana-mana, dariArktik hingga Antartika, melalui daerah tropis. keping-keping ini seringkali hampir tak terlihat karena sebagian besar keping-keping ini berukuran kurang dari 5 milimeter. kita juga tahu bahwa setengah dari keping-keping ini terkumpul diinti pusaran air. dari air yang terbentuk oleh arus laut.
Saat ini kita menemukan pusaran samudera, lima zona akumulasi Dua di Pasifik, Dua di Atlantik dan Satu di Samudera Hindia. Kita sering menyebutnya Benua Pelastik.
Ketika kami melihat jumlah total pelastik yang terkumpul di pusaran subtropis menemukan bahwa jumlahnya tetap, stabil, kami tidak melihat peningkatan yang sangat signifikan seperti yang kami harapkan. Kami tidak berpikir alasannya adalah karena kita sudah lebih baik dalam mendaur ulang atau lebih baik dalam menjaga pelastik kita agar tidak masuk ke laut, tetapi sebaliknya kita berpikir bahwa setelah pelastik mengambang disini selama bertahun-tahun, entah bagaimana ia akan hilang dari permukaan laut.
Penelitian terbarunya yang paling menyeluruh di zaman kita menemukan hingga 236.000 ton namun ini hanya 1 % jumlah sampah yang masuk ke dalam laut dalam satu tahun, jadi itu jumlah yang sangat kecil. hanya 1% pelastik yang ditemukan di laut.Untuk lebih memahaminya kita harus melihat skala produksi pelastik pada tahun 1950 adalah 1,5 juta ton per tahun.
Saat ini jumlahnya mendekati 300 juta ton per tahun. Jumlah pelastik yang mengapung di permukaan laut yang diperkirakan oleh Kara Law tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang seharusnya kita temukan.
Bahayanya adalah orang-orang berpikir “oh baiklah itu hilang begitu saja, itu bukan masalah karena itu tidak ada” padahal faktanya, ketakutan terhadap hal yang tidak diketahui. Kita tidak tahu dimana itu berada. kita tidak tahu apa yang sedang terjadi. Kita tidak tahu apakah itu memiliki dampak lain yang bahkan belum kita bayangkan.
Menemukannya mengetahui dimana pelastik berada telah menjadi perhatian utama untuk memahami dampak dan perannya dalama ekosistem, Namun kita harus mulai dari awal dengan menelusuri seberapa banyak pelastik yang masuk ke lautan kita. Meskipun pertanyaan ini telah diajukan sejak tahun 1970-an.
Jawaban pertama yang diberikan adalah pada tahun 2015 oleh Jenna Jambek seorang Insinyur yang mengkhususkan diri dalam pengelolaan limbah. Penelitiannya memakan waktu 3,5 tahun. kami mengamati 192 negara di dunia dengan garis pantai dan penyangga 50 kilometer di mana limbah mungkin masuk ke laut melalui pembuangan mereka, pencucian atau ditiup angin ke laut dan kemudian dari sana kami memperkirakan persentase pelastik yang tidak dikelola dengan baik.
Kami menghitung dan memperkirakan bahwa 8 juta metrik ton pelastik masuk ke laut pada tahun 2010 dari 275 juta ton sampah pelastik, 32 juta ton tidak dikelola dengan baik, baik dikubur, dibakar, atau didaur ulang dan dibuang. Dari 32 juta ton tersebut, 8 juta ton berakhir di laut.
Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan gambaran tentang skala masalah dan penunjukan hal tersebut dapat diselesaikan di daratan dengan pengelolaan sampah pelastik yang lebih baik. Menurut Jenna Jambek kalau kita tidak berbuat apa-apa 10 kali lipat lebih banyak pelastik akan masuk ke lautan kita di tahun 2025.
Sekali di laut sudah terlambat hampir mustahil untuk diambil kembali dan kita kehilangan jejaknya. Namun perburuan jejaknya bukan hal baru, sudah dimulai sekitar 20 tahun yang lalu.
Francois Galgani dia tidak hanya terkenal karena studinya tetapi juga karena komitmennya, berkat dia pelastik telah menjadi indikator ketika mengukur kualitas air di Uni Eropa.
Pada tahun 1992 Francois Gargani menciptakan sebuah proyek inovatif yang memeriksa dasar laut untuk pelastik di atas kapal selam (Submarine) legendaris. Kapal selam legendaris fotonya tersebar di seluruh dunia dan menjadi inspirasi untuk modelnya. Plastik dari tahun 1960an. Jadi kita tahu bahwa botol pelastik itu dapat bertahan hidup selama bertahun-tahun di dasar laut, bahkan pada kedalaman itu. Salah satu alasannya adalah oksigen jauh lebih sedikit dan tidak ada cahaya sama sekali.
Jadi elemen-elemen yang biasanya mendukung penguraian tidak ada di dasar laut dalam sehingga pelastik tersebut jauh lebih lambat membusuk daripada di permukaan. Sama seperti anekdot, pilot kapal selam tahu kapan mereka berada di dasar laut karena mereka melihat plastik. Jadi ini adalah indikator zona tempat kita berada ketika kita berada di ngarai (lembah).
Apa yang terjadi adalah ngarai bekerja seperti saluran, jelas semua limbah cenderung tenggelam ke zona di mana tidak ada banyak arus dan menumpuk di sana. Itulah mengapa kami menemukan zona akumulasi yang dalam ini.
Saat ini belum ada laporan pasti tentang jumlah limbah di dasar laut. Jadi ini adalah salah satu pertanyaan besar yang ada saat ini ??
Acara Pertemuan FAO tentang Keamanan Pangan dalam ekonomi sirkular diselenggarakan pada Sesi ke-47 Komisi Codex Alimentarius (CAC47) pada 29 November 2024 di Jenewa, Swiss.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari publikasi FAO baru-baru ini. Tujuannya adalah untuk merangsang diskusi tentang aspek keamanan pangan yang perlu diperhatikan dan Pencatatan Acara Seminar.
Penerbitan dokumen ini bukan merupakan publikasi formal. Namun, dokumen tersebut dapat ditinjau, diabstraksikan, direproduksi, atau diterjemahkan secara bebas, seluruhnya atau sebagian, tetapi tidak untuk dijual atau digunakan bersama dengan tujuan komersial dan dibahas ketika menerapkan praktik sirkular dalam produksi agripangan. Webinar ini merupakan bagian dari kegiatan di bawah Program Pandangan Ke Depan Keamanan Pangan FAO.
Latar Belakang
Ekonomi sirkular adalah landasan transformasi sistem agrifood untuk menjamin masa depan yang aman bagi semua, dengan pangan yang memadai diproduksi dalam batas-batas planet. Sementara solusi sirkular menawarkan manfaat keberlanjutan yang menjanjikan, mereka juga dapat memperkenalkan masalah keamanan pangan tertentu, seperti risiko yang ditimbulkan oleh bahaya mikrobiologis, kimia dan fisik serta resistensi antimikroba.
Laporan FAO, Keamanan pangan dalam ekonomi sirkular, memberikan analisis bukti terkini dan yang muncul tentang risiko keamanan pangan dalam sistem produksi pangan sirkular. Laporan ini mengkaji secara mendalam empat dimensi utama yang menyangkut: a.) kelangkaan air, b.) kerugian makanan dan limbah makanan, c.) limbah kemasan makanan, dan d.) efisiensi penggunaan lahan. Gambaran Umum Kebijakan dan prinsip keamanan pangan harus disesuaikan dengan karakteristik unik sistem pertanian pangan sirkular.
Memastikan keamanan pangan membutuhkan upaya kolektif di semua tingkat rantai pasokan makanan, dari produsen hingga konsumen dan regulator. Setiap pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan pangan saat kita bergerak menuju sistem pertanian pangan yang lebih berkelanjutan.
Tujuan dari acara seminar ini adalah untuk berbagi temuan dari FAO dan menstimulus diskusi tentang topik ini dengan belajar dari pengalaman di tingkat nasional.
Ikhtisar
Side Event FAO secara resmi dibuka oleh Markus Lipp, Senior Food Safety Officer FAO di Divisi Sistem Pertanian dan Keamanan Pangan, yang menyoroti bahwa dengan meningkatnya relevansi pendekatan ekonomi sirkular, Codex dan Anggota perlu menempatkan ekonomi sirkular dalam rencana mereka untuk mencegah potensi hasil kesehatan masyarakat yang negatif.
Ini akan menjadi lebih penting dalam terang pemikiran sistem pangan, transformasi sistem pangan, di mana kita harus menuju metode produksi pangan yang lebih berkelanjutan dan ekonomi sirkular tentu saja merupakan salah satu pendekatan tersebut,” kata Lipp.
Temuan utama dari publikasi FAO
Sambutan pembukaan diikuti dengan presentasi tentang area fokus yang tercakup dalam publikasi FAO Keamanan pangan dalam ekonomi sirkular dan hubungannya dengan Program Pandangan Ke Depan Mengenai Keamanan Pangan.
Vittorio Fattori, Petugas Keamanan Pangan FAO, menjelaskan bahwa keterkaitan sistem pertanian pangan sirkular, di mana sumber daya berasal dari satu proses dan masuk ke yang lain, dapat menghadirkan tantangan bagi kontaminan, banyak di antaranya dapat bertahan dan menumpuk di sepanjang proses.
Oleh karena itu, transisi ke sirkularitas membutuhkan pengembangan dan penerapan langkah-langkah manajemen keamanan pangan yang tepat untuk mengurangi terjadinya kontaminan. Secara khusus:
Menilai kualitas mikroba dari air yang digunakan kembali dan didaur ulang di bidang pertanian dapat membantu mencegah kontaminasi tanaman oleh mikroorganisme patogen. Pemahaman tentang implikasi keamanan pangan dari kontaminan kimia sedang berkembang dan potensi residunya berakhir di makanan memerlukan evaluasi yang cermat. Selain itu, potensi risiko gen resistensi antimikroba (AMR) untuk ditransfer ke manusia merupakan masalah yang muncul.
Mendistribusikan ulang, mendaur ulang, atau menggunakan kembali limbah makanan dan produk sampingan memerlukan pengelolaan sistem kompos limbah makanan yang benar untuk menghilangkan patogen dan untuk mengatasi potensi terjadinya limbah lain dalam limbah makanan dan risiko penyerapan aditif plastik dari kompos ke tanaman pangan. Standar sanitasi kompos sudah ada di banyak negara. Risiko keamanan dari mikroplastik masih belum sepenuhnya dipahami, sementara bukti perilaku gen resistensi antibiotik (ARG) dalam pengolahan limbah makanan kontras.
Produk kemasan yang dapat digunakan kembali, mempercepat daur ulang plastik dan mengembangkan alternatif kemasan yang aman dan berkelanjutan dapat terjadi melalui desain ulang kemasan makanan, yang harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak membahayakan keamanan pangan.
Produk kemasan yang dapat digunakan kembali, mempercepat daur ulang plastik dan mengembangkan alternatif kemasan yang aman dan berkelanjutan dapat terjadi melalui desain ulang kemasan makanan, yang harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak membahayakan keamanan pangan.
Sistem pertanian terpadu yang mendiversifikasi produksi dan praktik berkelanjutan lainnya melihat potensi pengurangan penggunaan agrokimia berkat pengendalian hama dan penyakit alami. Namun, mungkin ada peningkatan risiko keamanan ketika beberapa spesies hewan menempati area lahan yang sama, terutama dalam sistem yang mengandalkan kotoran atau kotoran sebagai sumber nutrisi atau dalam sistem akuakultur yang menggunakan kotoran ternak.
Fattori menyimpulkan dengan refleksi dari FAO tentang perlunya untuk:
Identifikasi masalah yang muncul untuk menginformasikan penilaian risiko yang cepat dan kemudian menindaklanjuti dengan proses pengambilan keputusan.
Pastikan bahwa manajemen risiko dan pengambilan keputusan sangat selaras dengan perubahan zaman, dan buat kerangka kerja dan kebijakan yang fleksibel.
Jaga agar konsumen tetap terpusat dalam diskusi seputar ekonomi sirkular, sehingga konsumen mengetahui sumber informasi tepercaya.
Memastikan pertimbangan yang memadai diberikan pada keamanan pangan di samping keberlanjutan dan kinerja ekonomi.
Diskusi panel Diskusi panel melibatkan dua pakar keamanan pangan: Alexandra Ferraro, Analis Masalah Internasional di Kantor Codex AS, Departemen Pertanian Amerika Serikat, dan Yongxiang Fan, Wakil Direktur Jenderal Pusat Nasional China untuk Penilaian Risiko Keamanan Pangan.
Pandangan mereka tentang isu-isu yang terkait dengan implikasi keamanan pangan dari praktik sirkular dalam sistem agrifood diuraikan di bawah ini. Diskusi dimoderatori oleh Ki Jung Min, Communication Officer, FAO.
Bagian dan Tantangan dari bahan yang kontak dengan makanan dalam ekonomi sirkular
Dari konteks AS, Alexandra Ferraro menguraikan tiga tantangan pengemasan makanan yang muncul di mana keamanan pangan bertemu dengan ekonomi sirkular:
Peraturan yang bergerak cepat: Kemajuan pesat dalam inisiatif ekonomi sirkular dalam ruang pengemasan makanan mendorong peraturan nasional untuk meningkatkan penggunaan alternatif yang lebih berkelanjutan untuk kemasan makanan sekali pakai. Akibatnya, masalah keamanan pangan yang unik untuk bahan daur ulang muncul dan kurangnya keselarasan di antara peraturan nasional menciptakan hambatan perdagangan.
Konsekuensi yang tidak diinginkan bagi keamanan pangan dan lingkungan: Dalam dorongan untuk transisi ke bahan kemasan yang lebih berkelanjutan, keamanan pangan terkadang mengambil prioritas kedua atau yang terburuk dapat dikompromikan karena kurangnya sifat fisik yang sesuai yang diperlukan untuk menjaga makanan tetap segar selama transportasi dan penyimpanan.
Lanskap yang bervariasi: Stok pakan untuk kemasan daur ulang, akses ke stok pakan tersebut, teknologi daur ulang, dan infrastruktur sangat bervariasi tergantung pada konteks nasional.
Ferraro menyoroti bahwa topik keamanan pangan dalam ekonomi sirkular adalah bidang penelitian dan pengembangan yang sangat aktif di Amerika Serikat, menyajikan beberapa kesimpulan:
Solusi yang berbeda dapat menghasilkan hasil yang sama.
Metrik dan berbagi informasi sangat penting.
Tidak ada “satu ukuran untuk semua”.
Ferraro menggaris bawahi perlunya pendekatan berbasis sains, risiko, dan hasil yang berfokus pada keamanan pangan, sehingga semua pemangku kepentingan dapat menemukan titik temu untuk memungkinkan partisipasi yang lebih luas dalam ekonomi sirkular.
Yongxiang Fan membahas pertimbangan keamanan pangan dalam sistem pertanian terpadu, yang telah banyak dipraktikkan di Tiongkok sejak lama.
Contohnya termasuk budidaya ikan-kepiting, budidaya padi-bebek dan integrasi budidaya murbei, pemeliharaan ulat sutera dan pertanian sayuran, yang menawarkan pendekatan holistik untuk produksi pertanian dengan mengintegrasikan budidaya tanaman, peternakan, akuakultur dan agroforestri. Mengintegrasikan praktik pertanian ke dalam sistem ini mempromosikan keberlanjutan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, dan meningkatkan pendapatan pertanian dengan mendiversifikasi sumber pendapatan sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Fan mencatat bahwa pemerintah Tiongkok telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan sistem pertanian terpadu dan pemerintah daerah didorong untuk memfasilitasi petani untuk membangun dan memelihara sistem tersebut dengan pemotongan pajak atau dana kompensasi. Sistem ini mendukung kelangsungan ekonomi tetapi juga berkontribusi pada pelestarian ekosistem alam, menjadikannya strategi untuk pertanian berkelanjutan.
Fan juga menyoroti masalah keamanan pangan dalam pertanian terpadu. “Masalah keamanan pangan selalu menjadi tantangan dari sistem pertanian terpadu ini, misalnya residu pestisida dan pupuk serta kontaminasi silang dapat terjadi dari satu sistem ke sistem lainnya,” kata Fan. Dia juga mencatat transfer penyakit dari tumbuhan ke hewan dan akhirnya ke konsumen manusia dapat menjadi perhatian, bersama dengan tantangan pengolahan makanan, menekankan perlunya menemukan pendekatan terpadu untuk mengatasi tantangan tersebut.
Menjamin bahwa raw material yang dibeli memenuhi persyaratan yang ditentukan (To guarantee the raw material meet the specified qualifications).
Menyeleksi dan menyusun daftar supplier yang sesuai serta menjamin bahwa raw material yang dipasok telah memenuhi standar (To select and to compiled the appropriate supplier and to ensure that the material supplied meet the standard).
RUANG LINGKUP (SCOPE)
Prosedur ini diterapkan untuk semua raw material yang masuk dari pemasok dan menjadi bagian dari produk yang dijual kepada pelanggan. (This procedure is implemented for all purchased raw material from supplier and become part of the products sold to customers).
PROSEDUR (PROCEDURE)
Evaluasi supplier/kapal dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali (Evaluation done supplier/ship periodically every one year).
Tim evaluasi supplier/kapal terdiri dari operasional penerimaan raw material, dan petugas pengawas mutu (Supplier/ship evaluation teams consist of operational section for raw material, and quality control staff).
Supplier baru harus mengisi formulir vendor company profile yang ditentukan (The new supplier must fill the definite vendor company profile form).
Daftar supplier terseleksi dievaluasi sedikitnya setahun sekali oleh tim evaluasi supplier dan dari hasil evaluasi tersebut supplier akan dikualifikasi ulang (The suppliers selected were evaluated at least once a year by supplier evaluation team and the result will be re-qualification).
Petugas pengawas mutu harus memeriksa raw material yang datang dalam hal mutu dan jika ada masalah berhak menolak raw mat tersebut kemudian melaporkan ke bagian pembelian raw material (Quality control must be checking raw material and then report it to the purchasing section for raw material).
Evaluasi dilakukan hanya untuk supplier baru, sedangkan untuk supplier yang lama dilakukan evaluasi secara periodik tiap 6 bulan sekali (Evaluation done only for new supplier, while for regular supplier, evaluation done periodically every six month).
Tim evaluasi supplier terdiri dari operasional pembelian raw material, produksi control staff dan petugas pengawas mutu (Supplier evaluation teams consist of operational section for raw material, production control staff and quality control staff).
Supplier baru harus mengisi form vendor company profile yang ditentukan (The new supplier must fill the definite vendor company profile form).
Daftar supplier terseleksi dievaluasi sedikitnya setahun sekali oleh tim evaluasi supplier dan dari hasil evaluasi tersebut supplier akan dikualifikasi ulang (The suppliers selected were evaluated at least once a year by supplier evaluation team and the result will be re-qualification).
Petugas pengawas mutu harus memeriksa raw material yang datang dalam hal mutu dan jika ada masalah berhak menolak raw mat tersebut kemudian melaporkan ke bagian pembelian raw material (Quality control must be checking raw material and then report it to the purchasing section for raw material).
RECORD
Pertanyaan Persetujuan Pemasok
SUPPLIER APPROVAL QUESTIONNAIRE
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Pada tanggal tahun 2006, departemen kesehatan Utah dan New Mexico menyelidiki klaster Escherichia Coli di Negara Bagian Amerika. Sebuah studi kasus terhadap 22 kasus pasien ditemukan mengonsumsi bayam dalam kemasan pelastik secara signifikan terkait dengan penyakit (p<0.01). Jenis wabah diisolasi 3 kantong dari satu merek bayam secara nasional, 205 orang sakit terkena wabah.
Pada tanggal 13 September 2006, pejabat kesehatan dari beberapa negara bagian secara independen memberi tahu Pusat Kontrol Penyakit dan Pencegahan (CDC) tentang kelompok infeksi Escherichia Coli dan dugaan hubungan dengan bayam. E. Coli mengungkapkan 1 dari 2 jenis Toksin Shiga dan dapat menyebabkan infeksi gastrointestinal yang parah dan sindrom uremik hemolitik (HUS).
Penyelidikan wabah Negara bagian, yang melibatkan 26 negara bagian, dimulai pada 14 September. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) dan CDC menyarankan konsumen untuk tidak makan bayam dalam kemasan. Departemen Kesehatan Utah (UDOH) dan New Mexico melakukan studi kasus pengendalian untuk mengklasifikasi wabah dan penyelidikan laboratorium untuk menguji bayam yang dimakan oleh pasien untuk kasus kontaminasi. Laporan ini berfokus pada investigasi yang dilakukan di 2 Negara bagian.
Definisi kasus untuk penyakit yang dikonfirmasi laboratorium adalah infeksi E. Coli yang dikonfirmasi di Utah atau penduduk Mexico dengan temuan penyakit selama 1 Agustus 2006–1 Oktober 2006, ditunjukkan oleh elektroforesis gel medan berdenyut (PFGE). Investigasi wabah yang cepat tidak memerlukan persetujuan dewan peninjau kelembagaan.
Formulir Laporan Kasus Penyakit Escherichia Coli disebabkan konsumsi bayam diberikan oleh pejabat kesehatan masyarakat lokal atau negara bagian untuk semua peserta. Informasi yang dikumpulkan meliputi tanggal timbulnya penyakit, gejala, pengobatan, komunitas paparan, dan riwayat makanan. Pertanyaan mengacu pada 8-10 hari sebelum gejala pasien merasakan sakit. Pasien kasus pertama kali diwawancarai 3-23 hari setelah timbulnya penyakit (rata-rata = 11,6 hari); wawancara lanjutan untuk kuesioner diselesaikan dalam waktu 23 hari setelah timbulnya penyakit.
Dua kontrol per kasus-pasien dicocokkan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok usia untuk mencegah bias dari perbedaan potensial akibat diet. Kelompok usia adalah <4 tahun, 5-12 tahun, 13-18 tahun, 19-64 tahun, dan >65 tahun. Kontrol adalah dipilih dengan menggunakan panggilan telepon digit berurutan berbasis pada nomor telepon pasien kasus yang cocok. Kontrol melaporkan tidak ada penyakit gastrointestinal 3 hari sebelum dan sesudah tanggal timbulnya gejala dari pasien kasus yang cocok.
Rasio yang cocok dengan tepat dan interval konfirmasi (CI) dihitung dengan menggunakan logistik bersyarat regresi di SAS 9.1 (SAS Institute, Cary, NC, AS). α 0,05 digunakan. Tidak ada analisis statistik yang dilakukan untuk kategori “merek bayam” atau “lokasi bayam yang di makan”
karena data yang tidak memadai dan ketidakmampuan untuk menghasilkan perkiraan poin; Kami hanya memberikan evaluasi deskriptif dari variabel-variabel ini. Hanya orang yang mengindikasikan paparan pasti untuk satu merek bayam dimasukkan dalam evaluasi merek.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.