izinperikanan.id

IZINPERIKANAN.ID

SINGA LAUT DAN MANTARAY (PARI MANTA)

Ada juga hewan lain yang hidup di lautan, seperti singa laut.

Singa laut adalah sejenis anjing laut yang ditemukan diseluruh dunia, dari kutub utara hingga Antartika. Mereka dikenal karena perilaku main-main, kecerdasan dan gonggongan serta raungan mereka yang khas.

Berikut beberapa fakta menarik tentang singa laut: Ada beberapa spesies singa laut yang berbeda, termasuk singa laut California, singa laut Galapagos, singa laut Steller dan singa laut Australia.

Ukurannya berkisar dari hanya 4 kaki hingga lebih dari 11 kaki, tergantung pada spesiesnya. Singa laut adalah hewan sosial yang hidup berkelompok yang disebut koloni atau rakit. Koloni ini bisa sangat besar, dengan beberapa koloni singa laut Steller berisi lebih dari 1.000 individu.

Singa laut jantan lebih besar dari betina dan memiliki surai bulu yang khas di sekitar lehernya. Mereka menggunakan surai ini untuk menarik pasangan dan mengintimidasi lawan selama musim kawin.

Singa laut adalah perenang yang sangat baik dan dapat menahan napas hingga 20 menit dibawah air. Mereka juga mampu menyelam hingga kedalaman lebih dari 600 kaki untuk mencari mangsa. Singa laut adalah karnivora dan memakan ikan dan cumi-cumi.

Mereka menggunakan giginya yang tajam untuk menangkap dan mencabik-cabik mangsanya sebelum menelannya utuh. Singa laut sering dilatih oleh manusia untuk melakukan trik atau berpartisipasi dalam pertunjukan, tetapi praktik ini dikritik oleh aktivis hak-hak hewan yang berpendapat bahwa itu kejam dan membuat stres bagi hewan. Singa laut terancam oleh berbagai faktor, termasuk penangkapan ikan berlebihan, perusakan habitat, dan perubahan iklim.

Beberapa populasi, seperti singa laut Steller, telah menurun tajam dalam beberapa tahun terakhir akibat ancaman tersebut.Terlepas dari tantangan yang mereka hadapi, Singa laut adalah mahluk yang memesona dan dicintai yang terus memikat hati dan imajinasi orang-orang di seluruh dunia.

Tingkahlakunya yang lucu dan vokalisasinya yang khas membuat mereka asyik untuk ditonton, baik di alam liar maupun di penangkaran. Dengan berupaya melindungi hewan-hewan ini dan habitatnya, kami dapat membantu memastikan bahwa singa laut terus berkembang untuk generasi mendatang.

Salah satu hewan paling menarik di laut adalah Mantaray (Pari manta).

Giant mantaray raksasa adalah salah satu makhluk terbesar dan paling menarik di lauatan, dengan lebar sayap yang bisa mencapai 29 kaki dan berat lebih dari 5.000 pon. Berikut beberapa fakta menarik tentang hewan yang luar biasa ini: Mantaray raksasa ditemukan di peraiaran di seluruh dunia termasuk di Samudera Atlantik, Pasifik, dan Hindia.

Mereka lebih suka di peraiaran yang lebih hangat dan sering terlihat di dekat terumbu karang atau daerah lain dengan konsentrasi plankton yang tinggi.  Mantaray adalah filter feeder (pemakan filter), artinya mereka berenang dengan mulut terbuka untuk menangkap plankton dan ikan kecil.

Mereka menggunakan struktur khusus yang disebut penyapu insang untuk menyaring makanan dari air. Terlepas dari ukurannya, Mantaray raksasa tidak berbahaya bagi manusia dan dikenal karena perilakunya yang pensaran dan ramah terhadap penyelam scuba dan perenang snorkel.Mantaray raksasa termasuk yang paling cerdas dari semua ikan, dengan otak yang beberapa kali lebih besar dari spesies lainnya.

Mereka telah diamati menunjukkan kemampuan memecahkan masalah dan bahkan perilaku sosial. Tidak seperti spesies Pari lainnya, Mantaray raksasa tidak memiliki penyengat atau duri di ekornya, sehingga tidak berbahaya bagi manusia. Meskipun ukurannya sangat besar, Mantaray raksasa adalah perenang yang anggun dan dapat menjelajahi air dengan mudah.

Mereka juga mampu melompat keluar dari air dan melakukan manuver akrobatik. Sayangnya, Mantaray terancam oleh penangkapan ikan berlebihan, perusakan habitat, dan perubahan iklim.

Beberapa populasi telah menurun tajam dalam beberapa tahun terakhir, membuat upaya konservasi penting untuk kelangsungan hidup mereka. Mantaray raksasa adalah hewan luar biasa yang terus memikat imajinasi orang-orang di seluruh dunia.

Dengan mempelajari lebih lanjut tentang makhluk luar biasa ini dan bekerja untuk melindungi mereka dan habitatnya, kami dapat membantu memastikan bahwa mereka terus berkembang untuk generasi mendatang.

 

 

 

  

 

 

EKOSISTEM LAUT DALAM PART 2

Sekarang mari kita bicara tentang hewan lain dari laut dalam, yaitu Hiu putih, Salah satu predator paling menakutkan di samudera biru. Hiu putih besar adalah salah satu predator paling kuat dan ditakuti di lautan dunia, dengan reputasi yang dibangun selama berabad-abad dalam mitos dan legenda.

Tapi ada lebih banyak makhluk menarik daripada yang terlihat. Berikut beberapa fakta menakjubkan tentang hiu putih besar: Hiu putih besar dapat mencapai panjang hingga 20 kaki dan beratnya mencapai 5.000 pon, menjadikannya salah satu ikan predator terbesar di dunia.Terlepas dari ukurannya, hiu putih besar sangat gesit dan dapat berenang dengan kecepatan hingga 35 mil per jam.

Hiu putih yang hebat memiliki rasa yang luar biasa, penciuman dan dapat mendeteksi bahkan setetes darah dalam 25 galon air.

Mereka juga memiliki organ khusus yang disebut Ampullae of Lorenzini, yang memungkinkan mereka mendeteksi medan listrik yang dipancarkan hewan pemangsa.

Hiu putih besar adalah predator puncak, artinya mereka tidak memiliki predator alami di lingkungannya. namun, mereka diketahui sesekali menyerang dan membunuh

satu sama lain. Berlawanan dengan kepercayaan populer, hiu putih besar sebenarnya tidak menyukai rasa manusia dan biasanya akan melepaskan seseorang setelah menggigitnya.

Sebagian besar serangan kepada manusia terjadi ketika hiu salah mengira seseorang sebagai mangsanya yang biasa. Hiu putih besar memiliki kemampuan unik untuk mengatur suhu tubuhnya, memungkinkan mereka mempertahankan suhu inti yang lebih tinggi daripada air di sekitarnya.Ini, pada gilirannya, memungkinkan mereka untuk aktif di perairan yang lebih dingin daripada kebanyakan hiu lainnya.

Hewan manakjubkan lainnya dari laut dalam adalah Clownfish (ikan badut). Clownfish adalah salah satu ikan yang paling dikenal dan dicintai di dunia, sebagai berkat peran utama mereka dalam film populer Finding Nemo.

Tapi ada lebih banyak makhluk berwarna-warni ini daripada yang terlihat. Berikut beberapa fakta menakjubkan tentang ikan badut: Ikan badut ditemukan di peraiaran hangat Samudera Pasifik dan Hindia, kebanyakan di terumbu karang.

Mereka dinamai berdasarkan warna cerahnya, yang menyerupai riasan badut. Sebagian besar spesies ikan badut hidup dalam hubungan simbiosis dengan anemon laut, yang memberi mereka tempat tinggal dan perlindungan. Sebagai imabalannya, ikan badut membantu menjaga anemon tetap bersih dan sehat dengan memakan tentakel mati dan kotoran lainnya.

Ikan badut adalah hermafrodit protandrous, artinya mereka dilahirkan sebagai jantan tetapi dapat mengubah jenis kelamin menjadi betina di kemudian hari. Ini membantu memastikan bahwa selalu ada cukup betina untuk bereproduksi dan mempertahankan populasi.

Di alam liar, ikan badut dapat hidup hingga 10 tahun dan tumbuh hingga sepanjang 5 inch. Namun, di penangkaran, mereka dapat hidup hingga 20 tahun dan tumbuh lebih besar. Perilaku ikan badut di Finding Nemo sebagian besar akurat, kecuali beberapa hiasan Hollywood. Misalnya, dalam kehidupan nyata, ikan badut tidak melintasi lautan untuk menemukan keturunannya yang hilang.

Terlepas dari popularitasnya sebagai hewan peliharaan, ikan badut tidak mudah dirawat dan membutuhkan lingkungan khusus untuk berkembang.

Mereka juga terancam oleh penangkapan ikan berlebihan, perusakan habitat, dan perubahan iklim. Ikan badut adalah makhluk yang sangat mepesona, dengan struktur sosial yang kompleks dan adaptasi yang unik yang membantu mereka bertahan hidup di lingkungan terumbu karang yang keras.

Meskipun mereka terkenal karena perannya dalam Finding Nemo, ikan berwarna-warni ini layak mendapatkan kekaguman dan rasa hormat kita atas ketangguhan dan kemampuan beradaptasi mereka dalam menghadapi tantangan lingkungan.

Hewan unik lainnya di laut adalah lumba-lumba. Lumba-lumba secara luas di anggap sebagai salah satu makhluk paling cerdas dan mempesona di lautan,  dengan berbagai kemampuan dan adaptasi unik yang telah membantu mereka bertahan hidup selama jutaan tahun.

Berikut beberapa fakta menakjubkan tentang lumba-lumba: ada lebih dari 40 Spesies lumba-lumba yang berbeda, mulai dari ukuran hanya 3 kaki hingga lebih dari 30 kaki.

Lumba-lumba kecil adalah lumba-lumba Maui, yang hanya ditemukan di Selandia Baru dan memiliki populasi kurang dari 100 ekor.

Lumba-lumba dikenal karena kecerdasannya yang lauar biasa, dengan otak yang lebih besar dan lebih kompleks daripada kebanyakan hewan lainnya. Mereka mampu memecahkan masalah yang kompleks, komunikasi sosial dan bahkan kesadaran diri. Lumba-lumba adalah hewan sosial yang hidup di dalam kelompok hingga selusin individu,

meskipun beberapa beberapa spesies dapat membentuk kelompok yang jauh lebih besar. Mereka menggunakan serangkaian vokalisasi untuk berkomunikasi satu sama lain, termasuk siulan, klik dan bahkan lagu.

Lumba-lumba terkenal dengan kelincahan dan kecepatannya, dengan beberapa spesies mampu berenang dengan kecepatan hingga 60 kilometer per jam. Mereka juga mampu melompat keluar dari air dan melakukan manuver akrobatik, seperti jungkir balik dan membalik. seperti kelelawar, lumba-lumba menggunakan ekolokasi untuk menavigasi dan menemukan mangsa. Mereka mengirimkan klik bernada tinggi dan mendengarkan gema untuk menentukan lokasi dan bentuk objek di lingkungn mereka.

Lumba-lumba ditemukan di seluruh dunia, baik di peraiaran hangat maupun dingin. Mereka khususnya berlimpah di daerah dengan populasi ikan yang tinggi, seperti Teluk Meksiko dan Teluk Biscay.

Meskipun lumba-lumba biasanya tidak agresif terhadap manusia, ada beberapa kasus lumba-lumba menyerang manusia, terutama saat mereka melindungi anaknya atau merasa terancam.

Lumba-lumba adalah makhluk yang benar-benar luar biasa, dengan berbagai adaptasi dan perilaku unik yang telah memikat para ilmuwan dan publik. Namun, seperti banyak hewan laut lainnya,’mereka terancam oleh perusakan habitat, polusi, dan penangkapan ikan berlebihan, dan upaya konservasi diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup mereka di tahun-tahun mendatang.

EKOSISTEM LAUT DALAM PART 1.

Ini adalah laut dalam, rumah bagi hewan-hewan paling aneh di dunia. Laut adalah tempat yang luas dan misterius. dengan kedlaman yang belum sepenuhnya dijelajahidan mahluk yang baru mulai kita pahami.Di bawah ombak terdapat rahasia dan misteri yang menakjubkan sekaligus menakutkan dan telah memikat imajinasi orang selama berabad-abad.

Dari dataran abisal yang gelap hingga terumbu karang yang penuh dengan kehidupan, lautan adalah tempat keajaiban dan kengerian, di mana hal-hal yang tidak diketahui mengintai tepat di bawah permukaan.ini adalah dunia yang indah sekaligus mematikan, dan dunia yang terus memesona dan menghantui kita dengan rahasianya.

Di relung terdalam dan tergelap di dunia kita terdapat alam misterius yang telah menghantui imajinasi manusia selama ribuan tahun.

Lautan-jurang yang luas dan tak terduga di mana pelukan hangat matahari hanyalah kenangan yang jauh dan dimana bayang-bayang menari mengancam dengan yang tidak diketahui. Kedalamannya yang suram menyembunyikan rahasia yang jauh di luar pemahaman kita, penuh dengan mahluk yang memesona dan mengerikan. saat ombak tanpa henti membisikkan kisah mengerikan.

Saat ombak tanpa henti membisikkan kisah mengerikan tentang kengerian yang mengintai dibawah, orang tidak bisa tidak merasakan kegelisahan yang menakutkan, seolah-olah lautan itu sendiri adalah entitas yang hidup dan bernapas, menuggu waktunya, menunggu untuk menelan kita utuh. Karena di dalam pelukannya yang sedingin es, garis antara keajaiban dan teror kabur dan esensi ketakutan yang sebenarnya muncul dari kegelapan,membuat kita gemetar di hadapan lautan yang abadi dan penuh teka-teki.

Lautan adalah habitat terbesar di bumi, menutupi lebih dari 70% permukaan planet. Ini adalah rumah bagi berbagai kehidupan yang luar biasa, dari plankton mikroskopis hingga paus raksasa. laut berisi beragam habitat mulai dari muara dangkal dan terumbu karang hingga parit laut dalam dan dataran abisal.

Lautan adalah dunia yang menarik dan misterius, rumah bagi keaneka ragaman hayati dan ekosistem laut yang luar biasa. dari kedalaman parit terdalam hingga terumbu karang yang diterangi matahari, lautan penuh dengan kehidupan. Ini juga merupakan sumberdaya vital bagi manusia, menyediakan makanan, mineral, minyak dan gas, dan banyak lagi. Keragaman kehidupan laut mencengangkan, dengan ribuan spesies yang diketahui mulai dari plankton terkecil hingga paus terbesar.

Habitat laut berkisar dari peraiaran pantai dangkal dan terumbu karang hingga palung laut dalam dan dataran abisal. Lautan juga mengandung banyak bahan kimia dan elemen yang penting bagi kehidupan di bumi.

Sekarang mari kita berbicara tentang beberapa hewan laut yang menakjubkan dimulai dengan paus biru, yang merupakan hewan terbesar di dunia.

Ini hanyalah beberapa fakta yang menakjubkan tentang Paus biru, mahluk yang terus menginspirasi keajaiban dan kekaguman pada orang-orang diseluruh dunia.

Paus biru adalah mamalia terbesar di planet ini, dan salah satu mahluk paling menarik di dunia. Berikut ini adalah beberapa fakta luar biasa tentang hewan ini. Hati paus biru dapat seberat mobil, dengan beberapa beratnya lebih dari 1000 Pon!

Meskipun ukurannya sangat besar, Paus biru kebanyakan memakan hewan kecil mirip udang yang disebut krill, mengkonsumsi hingga 4 ton per hari selama musim makan.

Suara paus biru sangat keras sehingga panggilan mereka dapat didengar di seluruh lautan, dan vokalisasi mereka adalah beberapa suara paling keras yang dihasilkan oleh hewan manapun.

Meskipun mereka dapat menyelam hingga kedalaman 1000 meter, Paus biru biasanya hanya menghabiskan waktu sekitar 10 hingga 20 menit di bawah air selama setiap penyelaman.

Sedihnya, Paus biru diburu hampir punah oleh pemburu paus pada abad ke-20, tetapi upaya konservasi telah membantu mereka pulih kembali dalam beberapa tahun terakhir.

Penguatan Keamanan Pangan Perikanan dan Akuakultur

Makanan laut/budidaya penting untuk nutrisi global dan ketahanan pangan. Nilai gizi yang tinggi dan kontribusinya terhadap mata pencaharian ekonomi telah mendorong peningkatan yang stabil dalam produksi dan konsumsi di seluruh dunia; Tren yang tidak menunjukkan tanda-tanda melambat. Dengan pertumbuhan ini, muncul kebutuhan yang meningkat untuk memastikan keamanan pangan di seluruh rantai nilai pangan akuatik.

Memahami dan mengelola bahaya keamanan pangan sangat penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan di sektor perikanan dan akuakultur. Meskipun praktik kebersihan telah diadopsi di berbagai tingkatan, dukungan yang lebih terfokus diperlukan untuk memperkuat penerapan Program Prasyarat (PRP) atau Praktik Kebersihan yang Baik (GHP) dan sistem Analisis Bahaya dan Titik Kontrol Kritis (HACCP) di sektor-sektor ini.

Untuk mendukung upaya ini, Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), bersama dengan Sekretariat Codex Alimentarius dan spesialis perikanan internasional, menyelenggarakan pelatihan virtual tiga hari dalam bahasa Spanyol mulai dari 23 hingga 25 Juni 2025. Fokus acara ini adalah pada penyampaian panduan praktis dan terkini tentang penerapan GHP dan HACCP, untuk membekali peserta dengan alat yang diperlukan untuk meningkatkan praktik keamanan pangan di seluruh sektor pangan akuatik.

Lebih dari 400 peserta dari sektor publik dan swasta, akademisi, dan organisasi internasional bergabung dalam pelatihan tersebut, yang berfokus pada penerapan sistem keamanan pangan di dunia nyata dalam perikanan dan akuakultur.

Sesi teknis dibuka dan ditutup oleh Petugas Perikanan FAO Esther Garrido Gamarro, yang menyoroti pentingnya bergerak melampaui pengujian produk akhir menuju pendekatan yang lebih proaktif dan preventif terhadap keamanan pangan.

Sekretaris Komisi Codex Alimentarius, Sarah Cahill, mempresentasikan teks-teks Codex Alimentarius yang relevan, kode praktik, dan standar internasional yang berguna untuk sektor ini dan terlibat dengan audiens, yang menunjukkan minat yang cukup besar pada Mekanisme Codex Alimentarius, melalui obrolan.

Peserta juga mendengar dari para ahli terkemuka termasuk Kennedy Bomfeh, Ansen Ward, dan Margarida Correia, yang mengeksplorasi implementasi HACCP di berbagai bagian rantai nilai, mulai dari pengolahan ikan tradisional dan kapal hingga akuakultur sistem produksi akuakultur dalam konteks yang berbeda.

Acara pelatihan global ini menandai langkah penting dalam memperkuat manajemen keamanan pangan di sektor pangan akuatik yang sedang berkembang mendukung upaya untuk memastikan bahwa peningkatan permintaan dicocokkan dengan standar kualitas dan perlindungan konsumen tertinggi.

HACCP

Dokumen panduan ini memperkenalkan tujuh prinsip HACCP dan cara menerapkannya menggunakan 12 langkah untuk meningkatkan pengendalian bahaya signifikan dalam bisnis makanan dan memastikan HACCP pangan adalah bagian penting dari manajemen keamanan pangan. Ini adalah pendekatan keamanan pangan yang diakui secara global, sistematis, dan berbasis sains yang mengatasi bahaya biologis, kimia, dan fisik di seluruh rantai makanan dari produksi primer.

Pendekatan HACCP berfokus pada langkah-langkah pengendalian untuk bahaya yang signifikan daripada hanya mengandalkan inspeksi dan pengujian produk akhir. Bisnis makanan hanya boleh menerapkan HACCP setelah menetapkan program prasyarat keamanan pangan yang solid untuk manajemen keamanan pangan, seperti yang dijelaskan dalam bagian tentang GHP.

Menerapkan HACCP mungkin menantang bagi beberapa bisnis. Namun, prinsip-prinsip HACCP dapat diterapkan dengan fleksibilitas dalam operasi individu, dan bisnis dapat menggunakan sumber daya eksternal atau menyesuaikan rencana HACCP generik dengan keadaan spesifik mereka.

GHP

Good Hygiene Practices, atau GHP, membentuk dasar dari semua sistem kebersihan pangan yang mendukung produksi makanan yang aman dan sesuai. Operator bisnis makanan harus menyadari bahaya yang dapat mempengaruhi makanan mereka dan memastikan bahwa bahaya tersebut benar-benar berhasil melindungi kesehatan konsumen. GHP adalah dasar dari setiap program manajemen keamanan pangan yang efektif, dan menerapkannya memberi operator bisnis makanan sistem untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan.

Dalam konteks keamanan pangan, bahaya dapat didefinisikan sebagai agen atau zat apa pun yang terkait dengan makanan yang berpotensi menyebabkan kerusakan saat makanan tertelan. Bahaya yang ditemui dalam makanan dapat dikategorikan sebagai bahan kimia (misalnya pestisida), biologis (misalnya patogen) atau fisik (misalnya bahan asing) yang semuanya dapat mencemari makanan pada titik-titik di sepanjang rantai makanan.

 

FAO Menyelenggarakan Pertemuan Pakar tentang Clostridium dalam Pangan


Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) saat ini menyelenggarakan pertemuan ahli tentang penilaian risiko mikrobiologis spesies Clostridium dalam makanan di kantor pusatnya di Roma, Italia, dari 17 hingga 21 Februari 2025.

Pertemuan ini menyatukan para ilmuwan terkemuka dan pakar keamanan pangan untuk menilai risiko makanan yang terkait dengan Clostridium spp.
dan mengembangkan strategi untuk langkah-langkah pengendalian yang lebih baik dalam industri makanan.

Genus Clostridium mencakup beberapa bakteri berbahaya, seperti C. botulinum, C. perfringens, dan C. difficile, yang diketahui menyebabkan penyakit bawaan makanan yang parah. Clostridium botulinum menghasilkan neurotoksin kuat yang dapat menyebabkan kematian, sementara C. perfringens menyebabkan penyakit yang tidak terlalu parah,

tetapi merupakan penyebab umum penyakit bawaan makanan di seluruh dunia. Selain itu, ada peningkatan bukti bahwa makanan mungkin terlibat dalam epidemiologi infeksi C. difficile, salah satu patogen gastrointestinal yang paling umum di seluruh dunia.Selama pertemuan, para ahli akan meninjau penelitian terbaru, data epidemiologis, dan temuan surveilans global, untuk menilai beban penyakit bawaan makanan terkait Clostridium.

Diskusi utama akan berfokus pada prevalensi kontaminasi, strategi manajemen risiko, dan praktik pengendalian di berbagai komoditas dan wilayah pangan. Mengingat pentingnya penyakit bawaan makanan terkait Clostridium, inisiatif ini bertujuan untuk memberikan saran ilmiah tentang karakterisasi bahaya, metode pemantauan, dan strategi pencegahan, khususnya di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Hasil dari konsultasi ahli ini akan berkontribusi pada pengembangan pedoman keamanan pangan internasional yang lebih baik, membantu mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh Clostridium spp. dan memastikan makanan yang lebih aman bagi konsumen di seluruh dunia.

Pengamatan Permeabilitas Membran Sel Dipengaruhi Oleh Suhu dan Pelarut Kimia (Metanol, Aseton, Akuades).

Tujuan : Mengamati pengaruh perlakuan fisik (suhu) dan kimia (jenis pelarut) terhadap permeabilitas membran sel daun.

Pendahuluan

Sel tumbuhan dibatasi oleh dua lapis pembatas yang sangat berbeda komposisi dan strukturnya. Lapisan terluar adalah dinding sel yang tersusun atas selulosa, lignin, dan polisakarida lain. Dinding sel memberikan kekakuan dan memberi bentuk sel tumbuhan. Pada beberapa bagian, dinding sel tumbuhan terdapat lubang yang berfungsi sebagai saluran antara satu sel dengan sel lainnya. Lubang ini disebut plasmodesmata, berdiameter sekitar 60 nm, sehingga dapat dilalui oleh molekul dengan berat molekul sekitar 1000 Dalton. Lapisan dalam sel tumbuhan adalah membran sel. Membran sel terdiri atas dua lapis molekul fosfolipid. Bagian ekor dengan asam lemak yang bersifat hidrofobik (non polar), kedua lapis molekul tersebut saling berorientasi kedalam, sedangkan bagian kepala bersifat hidrofilik (polar), mengarah ke lingkungan yang berair. Komponen protein terletak pada membran dengan posisi yang berbeda-beda. Beberapa protein terletak periferal, sedangkan yang lain tertanam integral dalam lapis ganda fosfolipid. Membran seperti ini juga terdapat pada berbagai organel di dalam sel, seperti vakuola, mitokondria, dan kloroplas.

Komposisi lipid dan protein penyusun membran bervariasi, bergantung pada jenis dan fungsi membran itu sendiri. Namun demikian membran mempunyai ciri-ciri yang sama, yaitu bersifat selektif permeabel terhadap molekul-molekul. Air, gas, dan molekul kecil hidrofobik secara bebas dapat melewati membran secara difusi sederhana. Ion dan molekul polar yang tidak bermuatan harus dibantu oleh protein permease spesifik untuk dapat diangkut melalui membran dengan proses yang disebut difusi terbantu (fasilitated diffusion). Kedua cara pengangkutan ini disebut transpor pasif. Untuk mengangkut ion dan molekul dalam arah yang melawan gradien konsentrasi, suatu proses transpor aktif harus diterapkan. Dalam hal ini protein aktifnya memerlukan energi berupa ATP, ataupun juga digunakan cara couple lewat proses antiport dan symport.

Permeabilitas membran tergantung pada fluiditas inti hidrofobik membran dan aktivitas protein pengangkutnya. Oleh karena itu, keadaan lingkungan yang dapat mengganggu keduanya akan mempengaruhi permeabilitas membran terhadap suatu solut.

Alat dan Bahan

Bahan :

  1. Umbi kunyit/bit gula
  2. Metanol
  3. Aseton
  4. Akuades

Alat :

  1. Pelubang gabus berdiameter 0.5 cm
  2. Bunsen/pemanas listrik
  3. Tabung reaksi bertutup ulir (10 buah; diameter 2.5 cm)
  4. Gelas kimia atau wadah tahan

Cara Kerja

  1. Buat 10 silinder umbi kunyit dengan diameter 0.5 cm dan panjang 2.0 cm menggunakan pelubang gabus. Jika tidak tersedia pelubang gabus, dapat dibuat potongan persegi atau kubus, denganpanjang sisi 1cm x 1 cm. panas
  2. Cuci dengan air mengalir untuk menghilangkan pigmen yang ada pada permukaan silinder.

Perlakuan Fisik (Suhu)

  1. Celupkan masing-masing dua potong silinder umbi kunyit / bit gula ke dalam akuades bersuhu 70, 50, dan 40 C selama 1 menit. Silinder umbi langsung dipindahkan ke dalam 5 ml akuades bersuhu kamar dan biarkan terendam dalam keadaan statis selama 1 jam.

Perlakuan dengam Pelarut Organik

  1. Rendam dua potong silinder umbi kunyit / bit gula dalam 5 ml metanol, dan dua potong lainnya direndam dalam 5 ml aseton, masing-masing selama 30-40 menit pada suhu kamar.

Kontrol

  1. Masukkan dua potong silinder umbi kunyit / bit gula dalam akuades dan diamkan dalam suhu kamar dalam waktu yang sama.
  2. Analisis.

Diakhir perendaman, semua perlakuan dan kontrol, tabung dikocok dan amati perbedaan warna pada masing-masing perlakuan. Tulis hasil pengamatan anda seperti pada Tabel Pengamatan. Bagaimana interpretasi anda tentang perbedaan warna pada masing-masing perlakuan?.

Keterangan: Pengukuran terhadap kepekatan warna larutan secara lebih tepat dilakukan dengan mengukur nilai absorbansi pigmen pada panjang gelombang 525 nm dengan menggunakan spektrofotometer.

Tabel Pengamatan. Hasil pengamatan perlakukan fisik dan kimia terhadap umbi kunyit / bit gula.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tambak Udang Dan Lingkungannya

Tambak Udang

Penggunaan tambak untuk memelihara udang sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat petani ikan yang hidup di sepanjang pesisir pantai. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pembuatan tambak adalah menentukan lokasi yang paling memenuhi persyaratan untuk media pemeliharaan udang. Pemilihan lokasi tambak ini tidak hanya untuk menentukan kecocokan lahan sebagai m,edia pemeliharaan udang saja, tetapi juga untuk mendukung modifikasi udang tambak, tata letak tambak, pembuatan konstruksi tambak dan manajemen yang akan di terapkan (Afrianto dan liviawaty, 1991). Perencanaan tambak baik untuk tambak baru, rehabilitasi maupun renovasi memerlukan pertimbangan dan pemikiran terpadu.

Budidaya pertambakan yang diharapkan adalah budidaya yang berwawasan lingkungan. Dilokasi sekitar tambak terutama hutan mangrove yang secara umum sudah diketahui sangat besar yakni sebagai tanah petani yang melandai serta mengendapkan Lumpur dan menyerap air yang mengandung mineral (Murtijo, 1989).

Menurut Afrianto dan liviawaty( 1991 ), berpendapat bahwa kawasan hutan mangrove yang sering dijadikan lokasi tambak merupakan suatu wilayah peralihan antara habitat laut dan darat yang sangat bermanfaat sebagai dari bagian dari ekosistem pantai. Dengan demikian hutan mangrove mempunyai fungsi

sebagai pelindung bagi daratan terhadap erosis atau kerusakan yang ditimbulkan oleh arus dan gelombang laut maupun henbusan angina kencang. Peranan kawasan hutan mangrove sungguh-sungguh sangat vital, sehingga timbulnya kerusakan hutan tersebut akan sangat merugikan. Guna menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi areal pertambakan kawasan hutan mangrove yang harus selalu diperhatikan minimal sekitar 400m kearah barat (Direktorat Jenderal Perikanan, 1985) dalam (Afrianto dan Liviawati, 1991).

Perairan yang ditumbuhi hutan mangrove bagi kehidupan satwa air sangat esensial, karena lingkungan perairan berhutan mangrove merupakan tempat yang nyaman dan aman bagi ikan, udang dan satwa air lain. Lingkungan perairan hutan mangrove juga dapat menciptakan suasana lingkungan yang cocok. Perairan diolingkungan hutan mangrove kaya vitamin B12 yang sangat berguna bagi perkembangan phytoplankton yang menjadi makanan utama larva ikan dan udang.

Kerapatan hutan mangrove, ukuran pohon, dan sistem perakarannya merupakan faktor penting yang dapat dipergunakan untuk menentukan jenis alat berat yang digunakan, biaya pembukaan hutan, dan penggalian tanah untuk dijadikan tambak. Lokasi tambak yang memiliki kerapan vegetasi rendah dan pohon-pohon yang diameternya sedang, sangat baik untuk dijadikan tambak (Afrianto dan liviawaty, 1991).

Peranan hutan mangrove sangat penting, baik dalam menjaga kelestarian produksi ikan didearah pantai, maupun budidaya air payau. Oleh karena itu lingkungan hutan mangrove merupakan ekosistem yang harus selalu dijaga dan dipelihara. Dalam dinamikan budidaya pertambakan, sudah sewajarnya petani tambak atau calon investor ikut memikirkan dan berperan dalam menentukan sistem pengembangan dan pemamfaatan hutan mangrove yang serasi. Dengan demikian dalam pelaksanaannya nanti, banyak pihak tidak merasa dirugikan.

Penebangan hutan mangrove yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan akan sangat merugikan, yakni rusaknya wilayah pantai oleh erosi atau abrasi ombak dan meeresapnya air laut ke daratan, sehingga bahan pencemaran limbah perumahan dan limbah industri sulit di serap. Disamping itu penebangan hutan mangrove menggangu kehidupan ikan dan udang, karena dengan demikian mereka kehilangan tempat hidup yang nyaman. Akibat lebih lanjut ialah benih ikan dan udang semakin menyusut sehingga mengancam kelangsungan usaha pertambakan.

Begitu  besarnya arti budidaya tambak yang berwawasan lingkungan maka sudah sewajarnya para petani tambak mengenal lebih dekat tanaman mangrove yang banyak membantu kenyamanan lingkungan tambak, selain ikut berperan serta menciptakan kultur pertambakan berciri khas Indonesia.

sebagai pelindung bagi daratan terhadap erosis atau kerusakan yang ditimbulkan oleh arus dan gelombang laut maupun henbusan angina kencang. Peranan kawasan hutan mangrove sungguh-sungguh sangat vital, sehingga timbulnya kerusakan hutan tersebut akan sangat merugikan. Guna menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi areal pertambakan kawasan hutan mangrove yang harus selalu diperhatikan minimal sekitar 400m kearah barat (Direktorat Jenderal Perikanan, 1985) dalam (Afrianto dan Liviawati, 1991).

Perairan yang ditumbuhi hutan mangrove bagi kehidupan satwa air sangat esensial, karena lingkungan perairan berhutan mangrove merupakan tempat yang nyaman dan aman bagi ikan, udang dan satwa air lain. Lingkungan perairan hutan mangrove juga dapat menciptakan suasana lingkungan yang cocok. Perairan diolingkungan hutan mangrove kaya vitamin B12 yang sangat berguna bagi perkembangan phytoplankton yang menjadi makanan utama larva ikan dan udang.

Kerapatan hutan mangrove, ukuran pohon, dan sistem perakarannya merupakan faktor penting yang dapat dipergunakan untuk menentukan jenis alat berat yang digunakan, biaya pembukaan hutan, dan penggalian tanah untuk dijadikan tambak. Lokasi tambak yang memiliki kerapan vegetasi rendah dan pohon-pohon yang diameternya sedang, sangat baik untuk dijadikan tambak (Afrianto dan liviawaty, 1991).

Peranan hutan mangrove sangat penting, baik dalam menjaga kelestarian produksi ikan didearah pantai, maupun budidaya air payau. Oleh karena itu lingkungan hutan mangrove merupakan ekosistem yang harus selalu dijaga dan dipelihara. Dalam dinamikan budidaya pertambakan, sudah sewajarnya petani tambak atau calon investor ikut memikirkan dan berperan dalam menentukan sistem pengembangan dan pemamfaatan hutan mangrove yang serasi. Dengan demikian dalam pelaksanaannya nanti, banyak pihak tidak merasa dirugikan.

Penebangan hutan mangrove yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan akan sangat merugikan, yakni rusaknya wilayah pantai oleh erosi atau abrasi ombak dan meeresapnya air laut ke daratan, sehingga bahan pencemaran limbah perumahan dan limbah industri sulit di serap. Disamping itu penebangan hutan mangrove menggangu kehidupan ikan dan udang, karena dengan demikian mereka kehilangan tempat hidup yang nyaman. Akibat lebih lanjut ialah benih ikan dan udang semakin menyusut sehingga mengancam kelangsungan usaha pertambakan.

Begitu  besarnya arti budidaya tambak yang berwawasan lingkungan maka sudah sewajarnya para petani tambak mengenal lebih dekat tanaman mangrove yang banyak membantu kenyamanan lingkungan tambak, selain ikut berperan serta menciptakan kultur pertambakan berciri khas Indonesia.

Sumber-sumber pencemaran air dan pengaruhnya terhadap ekosistem laut di wilayah pesisir.

Masalah pencemaran lingkungan pesisir dan lautan telah banyak terjadi dimana-mana, terutama di Negara-negara berkembang dan yang sedang berkembang. Pencemaran tersebut disebabkan karena masuknya zat-zat asing kedalam lingkungan, sebagai akibat tidakan manusia, yang merubah sifat-sifat fisik, kimia, dan biologis lingkungan (Ketchum, 1967 dan warren, 1971). Disamping tinfakan manusia, beberapa peristiwa alam diketahui juga dapat menyebabkan terjadinya perubahan kualitas lingkungan.

Pencemaran laut pesisir pada umumnya terjadi karena adanya pemusatan penduduk, pariwisata dan industrialisasi di daerah pesisir. Aktivitas-aktivitas tersebut baik langsung maupun tidak langsung (melalui limbah buanganya) sering mengganggu kehidupan di perairan laut di daerah pesisir.

Bahan-bahan pencemar juga diketahui mempengaruhi populasi ikan. Menurut ketchum (1971) pengaruh bahan pencemar terhadap ikan dapat bersifat langsung maupun tidak langsung. Pengaruh langsung berarti langsung mempengaruhi ikan yang terkena bahan pencemar tersebut. Sedangkan pengaruh tidak  langsung adalah pengaruh yang tidak langsung mematikan, pengaruh tersebut baru terasa atau ketahuan dalam waktu yang cukup lama. Pengaruh ini dapat lebih berbahaya daripada pengaruh langsung tersebut.

Limbah Domestik

Limbah domestik yang dimaksud disini adalah limbah cair yang berasal dari masyarakat urban, termasuk didalamnya limbah kota (municipal) dan aktivitas industri, yang masuk ke sistem saluran pembuangan kota. Pada umumnya limbah domestic mengandung sampah padat, yang berupa tinja, dan cair yang berasal dari limbah rumah tangga.

Menurut GESAMP (1976), limbah domestic umunya mempunyai lima sifat yaitu :

  1. Mengandung bakteri, parasit dan kemungkinan virus dalam jumlah banyak, sering terkontaminasi dalam kerng-kerangan dan area mandi di pesisir laut.
  2. Mengandung bahan organic dan padatan tersuspensi, sehingga BOD biasanya tinggi.
  3. Padatan yang mengendap di dasar perairan
  4. Kandungan unsure hara
  5. Mengandung bahan-bahan terapung, berupa bahan-bahan organic dan anorganik, dipermukaan air atau berada dalam bentuk suspensi.

Berdasarkan sifat-sifat limbah domestic tersebut diatas maka dapat dikatakan bahwa limbah tersebut dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, rekreasi, budidaya laut, dan menurunkan amenitas (kenyamanan) umum lainnya.

Limbah Pertanian

 Ada beberapa jenis limbah yang biasanya di hasilkan dari aktifitas pertanian, diantaranya adalah pengolahan tanah, pemupukan, dan pemberantasan hama. Untuk memperoleh hasil atau produksinya biasanya sebelum ditanami, tanah diolah terlebih dahulu seperti dicangkul atau dibajak. Praktek pengolahan tanah semacam ini biasanya menghasilkan limbah berupa partikel-partikel sediment yang ikut ke perairan umum. Demikian pula untuk mempercepat pertumbuhan tanaman dan mecegah serangan hama, tanaman tersebut di beri pupuk dan penyemprotan dengan pestisida.

Limbah Industri

Limbah industri termasuk sumber bahan pencemar, yang ada di perairan, termasuk perairan pesisir dan laut. Dalam banyak hal, limbah industri tersebut walaupun sudah diproses di IPAL (instalansi pengolah air limbah), kualitasnya masi jelek nilainya masih diatas baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan. Sehingga permasalahan lingkungan masih sering muncul di daerah industri.

Dalam beberapa kasus menunjukan bahwa limbah industri tidak atau sulit larut dalam air. Mereka cenderung mengapung di permukaan air. Beberapa diuantara limbah yersebut ada yang secara langsung meracuni kehidupan perairan atau secara tidak langsung yang merubah kualitas lingkungan seperti turunya oksigen terlarit untuk perombakan bahan-bahan organic. Untuk beberapa bahan mungkin menjadi bioakumulasi, sehingga permasalahanya sangat lama.

Berdasarkan sifat-sifat fisik, kimia air limbah, tingkah lakunnya diperairan penerima dan pengaruhnya terhadap organisme perairan, jenis limbah industri dapat dikelompokan menjadi lima macam yaitu :

  1. Bahan-bahan organic yang terlarut, termasuk bahan-bahan yang beracun, tahan urai dan dapat diurai secara biologis.
  2. Bahan-bahn anorganik, termasuk unsure-unsur hara
  3. Bahan-bahn organic yang tidak larut
  4. Bahan-bahn anorganik yang tidak larut dan
  5. Bahan-bahan radio aktif

Radioaktif

Radioaktif merupakan sumber pencemaran lingkungan laut lainya, seperti diketahui bahwa unsure-unsur kimia tertentu seperti radium, thorium, uranium, dan seterusnya mengandung radioaktif. Dilingkungan laut, ada sumber radioaktivitas alam yang disebabkan oleh unsur-unsur alam, yang merupakan pecahan dari uranium dan thorium. Bahan-bahan radioaktif terbuang ke lingkungan (akhirnya ke laut) melalui beberapa aktivitas, diantaranya adalah percobaan senjata nuklir, industri PLTN, industri yang memproduksi kembali bahan bakar dan limbah nuklir serta aktivitas-aktivits umum seperti pembakaran batubara.

Pada saat ini jumlah kandungan unsur-unsur radioaktif dilaut banyak yang bersal dari hasil percobaan senjata nuklir, namun dengan perkembangan pembangunan PLTN atau perusahaan pembrosesan kembali bahan baker nuklir kemungkinan jumlah kontaminasi radioaktiv di perairan laut semakin meningkat (Golberg, 1976).

Pemecah Gelombang (Breakwater)

Menurut Hanny (2006), Breakwater atau pemecah gelombang adalah sebuah bangunan yang dibangun di pantai sebagai salah satu bentuk perlindungan pantai. Tujuan pembangunannya adalah untuk melindungi daerah labuh kapal dari akibat yang ditimbulkan oleh gelombang dalam ukuran tertentu.Pemecah gelombang kalau dilihat dari ketinggian, cuma akan berupa sebuah garis yang satu ujungnya ada di pantai dan ujung lainnya di tengah laut. Biasanya pemecah gelombang terdiri dari 2 garis lengkung yang membentuk busur. Di tengah busur itu ada bagian kecil yang terbuka. Itulah pintu masuk kapal menuju kolam pelabuhan. Pemecah gelombang menghadang gelombang yang datang ke arah pelabuhan. Dengan adanya pemecah gelombang, daerah kolam pelabuhan akan lebih tenang airnya. Kapal bisa bongkar muat dengan tenang tanpa terganggu gelombang yang besar.

Selain menahan gelombang, fungsi lainnya adalah menahan bahan endapan yang bergerak di dasar laut supaya tidak memasuki daerah kolam pelabuhan. Kapal memerlukan kedalaman tertentu untuk bisa bergerak dengan leluasa. Semakin besar kapal, semakin dalam kolam yang diperlukan.Kedalaman air di pelabuhan harus dijaga terus supaya berada pada titik tertentu sehingga kapal tetap dapat merapat ke dermaga. Pemecah gelombang ibarat perisai yang menahan serangan endapan. Kedalaman air di pelabuhan harus dijaga terus supaya berada pada titik tertentu sehingga kapal tetap dapat merapat ke dermaga. Pemecah gelombang ibarat perisai yang menahan serangan endapan. Hukum alam  berlaku di mana-mana, aliran fluida selalu pintar mencari jalan. Dibendung di sebelah sini, maka cari jalan lain. Biasanya daerah di luar pelabuhan akan menerima limpahan endapan yang seharusnya untuk wilayah pelabuhan     (Hanny, 2006).

Kegagalan fungsi konstruksi perlindungan pantai seperti pemecah ombak (break water) menunjukkan bahwa pada dasarnya sulit bagi kita untuk mengendalikan proses alami yang terjadi di pantai. Pantai seperti yang kita lihat adalah hasil kerja interaksi antara kekuatan hidrodinamika (hydrodynamic forcing) dan tanggapan morfodinamika (morphodynamic response). Kekuatan hidrodinamika yang bekerja pada pantai dan kawasan pesisir tidak lain adalah gerakan massa air atau arus laut. Tanggapan morfodinamika merupakan akibat dari aksi hidrodinamika terhadap konfigurasi dasar perairan dan butiran-butiran sedimen di pantai. Sedimen adalah bahan pembentuk pantai. Pantai berubah bentuknya karena sedimennya terpindahkan (Poerbandono, 2004).

Arus laut adalah agen utama yang bertanggung jawab memindahkan sedimen. Di perairan dangkal (kawasan pantai), arus laut dapat dibangkitkan oleh gelombang laut, pasut laut atau sampai tingkat tertentu angin. Dalam kajian dinamika pesisir, dikenal istilah: pantai yang didominasi gelombang (wave-dominated coast) dan pantai yang didominasi pasut (tide-dominated coast). Pantai yang didominasi gelombang cenderung memiliki profil pantai yang lebih curam, sementara pantai yang didominasi pasut, cenderung memiliki profil pantai yang lebih landai. Butiran sedimen di pantai yang didominasi pasut cenderung memiliki ukuran butir yang lebih halus, sementara di pantai yang didominasi gelombang cenderung memiliki butiran sedimen yang lebih kasar (Poerbandono, 2004).

Gelombang laut yang bekerja di kawasan pesisir umumnya dibangkitkan di laut lepas sebagai akibat interaksi antara angin dan permukaan laut. Perpindahan energi dari udara yang bergerak (angin) ke permukaan laut tersebut kemudian dirambatkan sebagai gelombang ke perairan dangkal. Di kawasan pesisir, gelombang “merasakan” kehadiran dasar perairan yang semakin dangkal yang menyebabkan terjadinya perlambatan kecepatan dan penaikan tinggi gelombang. Pada kondisi tertentu, tinggi gelombang melebihi nisbah kesetimbangan antara tinggi dan panjang gelombang. Ketidaksetimbangan ini yang menyebabkan gelombang pecah. Ketika gelombang pecah, massa air yang diangkut mengandung energi yang sangat besar untuk mengangkat dan memindahkan material sedimen di bawahnya dan mengempaskannya ke pantai. Jarang terjadi, pancaran gelombang (wave ray) mendekati pantai dalam arah yang tegak lurus. Gelombang biasanya mendekati pantai dengan kedudukan yang membentuk sudut terhadap garis pantai, sedemikian rupa, sehingga gelombang menjadi agen pembangkit arus sejajar pantai (longshore current) sebagai akibat dari pengangkutan massa air ke badan pantai (Poerbandono, 2004).

 

 

 

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Pagar Laut Misterius Di Tangerang Dan Bekasi Disegel Oleh KKP Karena Tidak Memiliki Izin PKKPRL

Pagar Laut Di Segel Oleh KKP

Pada hari kamis (09/01/2025), Kementerima Kelautan dan Perikanan Khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memutuskan menyegel pagar misterius sepanjang 30,16 km tersebut karena tidak memiliki izin PKKPRL. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar KKP menangani kasus yang telah meresahkan masyarakat tersebut.

Pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga mengganggu aktivitas nelayan kecil. Beberapa nelayan mengaku kesulitan melaut karena aksesnya terhalang oleh pagar, terutama saat malam hari.

TNI AL menanggapi pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang meminta pencabutan pagar laut di Pantai Tangerang, Banten, dihentikan. TNI AL menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembongkaran pagar laut tersebut.

Perintah Presiden itu disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali.

Terkait adanya pertanyaan soal dasar hukum pembongkaran pagar laut, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin menuturkan Ketua MPR Ahmad Muzani juga sudah menyampaikan Presiden Prabowo ingin pagar laut dibongkar.

Pak Muzani juga sudah menyampaikan disegel setelah itu karena kelamaan lalu minta dibongkar. TNI AL hanya menjalankan dan menyesuaikan perintah, sudah disampaikan dengan tegas, disesuaikan, diupayakan oleh para stakeholder untuk melaksanakan perintah Presiden.

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/PERMEN-KP/2020. TENTANG IZIN LOKASI, IZIN PENGELOLAAN, DAN IZIN LOKASI DI LAUT

Menimbang :

a.) bahwa untuk kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dari sebagian pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pemberian izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi;

b.) bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan penerbitan izin lokasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, izin lokasi di laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, perlu dilaksanakan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;

c.) bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum;

d.) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG IZIN LOKASI, IZIN  PENGELOLAAN, DAN IZIN LOKASI DI LAUT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
  2. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
  3. Izin Lokasi di Laut adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
  4. Rencana Tata Ruang Laut, yang selanjutnya disingkat RTRL, adalah hasil dari proses perencanaan tata ruang laut.
  5. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan Antarwilayah yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
  6. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan laut.
  7. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
  8. Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat PPKT, adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
  9. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
  10. Bangunan dan Instalasi di Laut adalah setiap konstruksi, baik yang berada di atas dan/atau di bawah permukaan Laut baik yang menempel pada daratan maupun yang tidak menempel pada daratan serta didirikan di Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi.
  11. Benda Muatan Kapal Tenggelam, yang selanjutnya disingkat BMKT, adalah benda muatan asal kapal tenggelam yang mempunyai nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut.
  12. Pengangkatan BMKT adalah kegiatan yang meliputi survei, pengambilan, pemindahan, penyimpanan, dan pemanfaatan BMKT.
  13. Wisata Bahari adalah bagian dari wisata tirta yang menggunakan ruang laut secara menetap.
  14. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut.
  15. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
  16. Kawasan Konservasi adalah kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  17. Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disingkat KSN, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
  18. Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang selanjutnya disingkat KSNT, adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
  19. Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
  20. Dumping adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke dalam media lingkungan hidup tertentu.
  21. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  22. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  23. Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
  24. Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
  25. Perairan Pulau Jawa adalah perairan di Laut Jawa, Laut Selatan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Selat Sunda.
  26. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  27. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh Pelaku Usaha melalui Online Single Submission.
  28. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  29. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
  30. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
  31. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
  32. Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
  33. Hari adalah hari kerja.
  34. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  35. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  36. Kementerian adalah kementerian yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
  37. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
  38. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.

Bagian Kedua

 Ruang Lingkup

Pasal 2

1.) Pelaku Usaha yang melakukan pemanfaatan ruang dan/atau pemanfaatan sumber daya di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi secara menetap dan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari wajib memiliki Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, atau Izin Lokasi di Laut.

2.) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. laut teritorial.

3.) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona tambahan; b. zona ekonomi eksklusif; dan c. landas kontinen.

BAB II

IZIN LOKASI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

1.) Pelaku Usaha yang melakukan pemanfaatan ruang laut di sebagian Perairan Pesisir secara menetap dan terus menerus paling singkat 30 (tiga puluh) Hari wajib memiliki Izin Lokasi.

2.) Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Rencana Zonasi.

3.) Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. rencana zonasi KSN; b. rencana zonasi KSNT; c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan d. rencana pengelolaan kawasan dan zonasi kawasan konservasi.

Pasal 4

1.) Selain berdasarkan Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat  (2) Izin Lokasi dapat diberikan berdasarkan data RTRL.

2.) Data RTRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pemberian Izin Lokasi terhadap: a. pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bernilai strategis nasional dan belum dimuat dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana zonasi KSN, rencana zonasi KSNT, atau rencana pengelolaan kawasan dan zonasi kawasan konservasi; dan/atau b. pendirian atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berupa pipa dan/atau kabel bawah laut, dan instalasi minyak dan gas bumi yang melintasi Perairan Pesisir.

Pasal 5

Dalam hal terdapat perbedaan posisi garis pantai di dalam Rencana Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan kondisi lapangan, Izin Lokasi diberikan sesuai kondisi lapangan setelah:

a.) Dilakukan verifikasi lapangan, dan

b.) Mendapat pertimbangan teknis dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.

Peraturan Selengkapnya Dapat Dibaca Pada  Link : Klik

Terkait Persyaratan Untuk Memeperoleh PKKPRL Sebagai Berikut :

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Persyaratan

  1. Dokumen Rencana Bangunan dan Instalasi Laut
  2. Dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang Laut
  3. Dokumen Data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya (ekosistem, hidrografi, dan oseanografi)
  4. PDokumen ersyaratan Reklamasi (apabila permohonan menggunakan metode reklamasi dalam pelaksanaan kegiatan)
  5. Dokumen Persyaratan Izin Lainnya (optional) 6. Format dokumen dapat di Akses pada tautan https://bit.ly/format_PKKPRLaut.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Mengkuti format persyaratan dokumen
  2. membuat akun di Sistem OSS
  3. mengupload dokumen di Sistem OSS
  4. Penilaian Verifikasi Administrasi
  5. Penilaian Verifikasi Teknis
  6. Penerbitan PKKPRL / KKRL (jika diterima)

Waktu Penyelesaian

20 Hari Kerja

  1. Proses penilaian dokumen permohonan paling lama 14 hari
  2. Proses penerbitan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti  pembayaran penerimaan negara bukan pajak
  3. Pembayaran penerimaan negara bukan pajak dalam jangka waktu paling lama 21 hari (diluar jangka waktu penyelesaian)
  4. Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah pusat

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Tanzania Mengambil Langkah Pendekatan Kesehatan untuk Meningkatkan Keamanan Pangan dan Perdagangan

Tanzania telah mengambil langkah signifikan untuk memperkuat sistem keamanan pangan dan memperkuat peluang perdagangan dengan peluncuran resmi nama proyek “Memberdayakan Negara-negara Berpenghasilan Rendah dan Menengah untuk Memanfaatkan Satu Kesehatan untuk Meningkatkan Keamanan Pangan dan Perdagangan yang Adil”

Proyek yang didanai oleh Republik Korea dan dilaksanakan oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) ini bertujuan untuk memberdayakan Tanzania dan negara-negara penerima manfaat lainnya untuk memanfaatkan pendekatan Satu Kesehatan untuk yang lebih holistik dan efektif.

Lokakarya awal, yang diadakan di Dar es Salaam, mempertemukan 20 pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi terkait lainnya. Acara ini berfungsi sebagai platform untuk memperkenalkan proyek secara resmi, meninjau temuan utama dari Lokakarya Peringkat Risiko sebelumnya, dan memulai kegiatan proyek.

Pendekatan Holistik untuk Keamanan Pangan

Makanan dan air yang tidak aman menimbulkan tantangan kesehatan global yang signifikan, terutama di negara-negara berpenghasilan rendah, yang menyebabkan penyakit, kematian, dan kerugian ekonomi. Pendekatan One Health mengakui keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, menekankan bahwa keamanan pangan hanya dapat dicapai melalui pendekatan kolaboratif dan terintegrasi.

Proyek ini sejalan dengan filosofi ini, mengadvokasi strategi komprehensif yang mempertimbangkan seluruh sistem pangan, mulai dari produksi hingga konsumsi. Dengan mengatasi risiko keamanan pangan di berbagai tingkat dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam, Pemangku kepentingan yang beragam, proyek ini bertujuan untuk membangun sistem pangan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Tuan Mololo Noah, dari Kantor Perdana Menteri, menekankan pentingnya kemitraan lintas sektoral, dengan menyatakan, “Partisipasi kami dari Kantor Perdana Menteri Bagian Kesehatan, sebagai kantor koordinasi menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah keamanan pangan di negara kita.

Proyek ini mempromosikan kemitraan, komunikasi, dan komitmen di antara kementerian sektor, lembaga akademik, dan pemangku kepentingan lainnya, memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke makanan yang aman.

Tujuan dan Kegiatan Proyek

Proyek yang berlangsung hingga 2028 ini berupaya memberdayakan negara-negara untuk membangun sistem pangan yang lebih aman, menjaga kesehatan masyarakat, dan meningkatkan peluang perdagangan yang adil melalui penguatan kapasitas analisis risiko.

Penilaian Risiko :

Mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko keamanan pangan melalui pengujian laboratorium, surveilans dan analisis penyakit bawaan makanan, dan penerapan teknologi inovatif seperti pengurutan genom utuh.

Manajemen Risiko:

Mengembangkan dan menerapkan praktik terbaik, program pelatihan, dan teknologi untuk mengurangi risiko yang teridentifikasi dan mempromosikan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan internasional.

Komunikasi Risiko:

Mendorong keterlibatan pemangku kepentingan, meningkatkan kesadaran tentang keamanan pangan, dan menyebarkan informasi yang relevan melalui berbagai saluran, termasuk platform online seperti partisipasi dalam Jaringan Otoritas Keamanan Pangan Internasional (INFOSAN).

Dengan mengadopsi pendekatan One Health dan mendorong kolaborasi multi-sektoral dalam upaya mereka untuk mengatasi keamanan pangan menggunakan kerangka analisis risiko, Tanzania siap untuk membuat langkah transformasi menuju masa depan pangan yang lebih aman dan berkelanjutan, menguntungkan warganya dan perannya di pasar perdagangan global

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup

 

Kebijakan:

  1. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan pertamanan.

Langkah-langkah untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pencapaian kinerja sasaran yang terdiri dari 12 (dua belas) indikator yang dapat memperlihatkan tingkat capaian kinerja sasaran tersebut, secara umum dapat disimpulkan sangat berhasil mencapai 100%. Adapun indikator–indikator yang mewakili dan tingkat capaian kinerja sasaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan buku flora dan fauna Kabupaten Sleman oleh pihak yang berkepentingan sebesar 100%.
  2. Sumberdaya alam hayati dan non hayati terjaga kelestariannya sebesar 100%.
  3. Menurunnya sumber pencemaran sungai sasaran prokasih sebesar 100%.
  4. Meningkatnya penegakan hukum lingkungan sebesar 100%.
  5. Pemanfaatan laporan hasil pengujian sebesar 100%.
  6. Tingkat penyelesaian rekomendasi atas dokumen AMDAL dan UKL/UPL sebesar 100%.
  7. Tersedianya data hasil pemantauan kegiatan wajib AMDAL, UKL/UPL atau SPPL sebesar 100%.
  8. Meningkatnya ketaatan peraturan bagi usaha wajib AMDAL, UKLUPL atau SPPL sebesar 100%.
  9. Meningkatnya pengetahuan kader dan peran kader dalam mengelola lingkungan hidup sebesar 100%.
  10. Terpilihnya prestator di bidang lingkungan hidup sebesar 100%.
  11. Pemanfaatan buku oleh lembaga pemerintah sebesar 100%.
  12. Meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sebesar 100%.

Untuk mewujudkan peningkatan kualitas prasarana dan sarana perumahan dan permukiman ditempuh dengan beberapa kebijakan yaitu:

  1. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidupnya.
  2. Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  3. Meningkatkan pengelolaan kebersihan dan pertamanan.

Keberhasilan capaian sasaran tersebut antara lain pada pengembangan kualitas lingkungan hidup diupayakan untuk meningkat, yang dinilai berdasarkan tolok ukur sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan buku flora dan fauna Kabupaten Sleman oleh pihak yang berkepentingan mencapai 100% dari target 25% tercapai 25 % secara fisik buku telah dimanfaatkan oleh 25 sekolah yang mengikuti.
  2. Lomba cerdas cermat lingkungan hidup tingkat SLTP dan SLTA .
  3. Sumberdaya alam hayati dan non hayati terjaga kelestariannya tercapai 100% dari target 5% tercapai 5 % dengan adanya bantuan stimulan pembuatan kebun koleksi salak dan penangkaran fauna yang dilindungi dan SPAH di 5 lokasi.
  4. Menurunnya sumber pencemaran sungai sasaran prokasih dapat dicapai 100%, dari target 25% tercapai 25 % secara fisik terjadi penurunan pencemaran sungai di Sungai Code,Winongo dan Gajahwong karena benih ikan yang dibantukan sebanyak 6.000 bibit ikan dapat berkembang biak.
  5. Meningkatnya penegakan hukum lingkungan dengan capaian 100% daritarget 20% tercapai 20% dengan terselesaikannya penanganan kasus sebanyak 26 kasus ( 100%) .
  6. Pemanfaatan laporan hasil pengujian mencapai 100% dari target 25% tercapai 25 % laporan dimanfaatkan oleh Instansi pemerintah, Masyarakat, Investor.
  7. Tingkat penyelesaian rekomendasi atas dokumen AMDAL dan UKL/UPL mencapai 100% dari target 40% tercapai 40% secara fisik yang mengajukan dokumen AMDAL 6 dokumen dan UKL/UPL 30 dokumen direkomendasikan sebanyak 6 dokumen AMDAL dan 30 dokumen UKL/UPL.
  8. Meningkatnya ketaatan peraturan bagi usaha wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL mencapai 100% dari target 100% tercapai 100% dari usaha wajib AMDAL, UKL-UPL sebanyak 58 usaha yang telah memenuhi syarat sebanyak 58 usaha.
  9. Meningkatnya pengetahuan kader dan peran kader dalam mengelola lingkungan hidup mencapai 100%, dari target 50% tercapai 50% peningkatan pengetahuan kader sebanyak 80 orang melalui pelatihan kader sebanyak 2 kali.
  10. Terpilihnya prestator di bidang lingkungan hidup mencapai 100% dari target 18 Prestator terealisasi 18 Prestator.
  11.  Pemanfaatan buku oleh lembaga pemerintah mencapai 100%, dari target 100% tercapai 100% , buku basis data dan buku laporan status LHD telah dimanfaatkan oleh Instansi terkait di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sleman.
  12. Meningkatnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan mencapai 100% dari target 270 orang terealisasi 270 orang.
  13. Melalui sosialisasi peraturan bidang lingkungan hidup kepada 270 orang sebanyak 1 kali (100%).

Adapun kegiatan yang mendukung pencapaian sasaran tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perlindungan SDA hayati dan non hayati.
  2. Penanganan kasus, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
  3. Pengujian kualitas tanah, air, udara dan kandungan pestisida serta emisi gas buang.
  4. Pemantauan, pembinaan dan penilaian usaha wajib dan tidak wajib AMDAL, UKL/UPL.
  5. Pelatihan kader lingkungan dan pembentukan forum komunikasi lingkungan.
  6. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) 2005.
  7. Sosialisasi Perundang-undangan bidang Lingkungan Hidup.

Faktor – faktor yang mempengaruhi keberhasilan pencapaian sasaran meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pengendalian lingkungan hidup di Kabupaten Sleman antara lain:

  1. Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup masih perlu ditingkatkan utamanya pada pelaku usaha kecil dan menengah.
  2. Penegakan hukum lingkungan yang masih lemah.
  3. Pemahaman konsep pembangunan berwawasan lingkungan belum sinkron bagi seluruh stakeholder
  4. Masih banyaknya masyarakat yang memiliki kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat, sehingga mengakibatkan kesulitan untuk pengelolaan sampah pada tahapan berikutnya.
  5. Prasarana dan sarana pengelolaan sampah tidak seimbang dengan produksi sampah yang dihasilkan masyarakat.

Strategi pemecahan masalah

  1. Pemantauan pelaksanaan dukumen UKL- UPL.
  2. Peningkatan Penegakan Hukum Lingkungan.
  3. Mensosialiasikan konsep pembangunan berwawasan lingkungan bagi seluruh stakeholder.
  4. Menyediakan fasilitas pembuangan sampah ditempat-tempat umum.
  5. Peningkatan pengolahan sampah menjadi produk yang bermanfaat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Exit mobile version